Award Winners

Bharada E Tak Dipecat, Hanya Dikenakan Sanksi

Bharada E Tak Dipecat, Hanya Dikenakan Sanksi
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Bharada E atau Richard Eliezer tidak dipecat sebagai anggota Polri, dirinya hanya dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Bharada E yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Baca Juga:  Berikut Rincian Gaji PNS dan PPPK Yang Naik 8 Persen, Dibayarkan pada 1 Maret Besok

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

“Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) sore seperti dilansir dari laman kompas.com.

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Makan Siang Bersama Dengan Tiga Capres

“Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan,” katanya.

Untuk diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB yang menghasilkan Bharada E tidak dipecat, tetap berdinas di Polri dan hanya dikenakan sanksi.

Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Lantik Lima Penjabat Bupati dan Wali Kota

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar