Award Winners

BMA Verifikasi Calon Mustahik Program Bantuan Korban KDRT dan Anak Telantar

BMA Verifikasi Calon Mustahik Program Bantuan Korban KDRT dan Anak Telantar
Tim BMA Sedang Memverifikasi Salah Satu Calon Penerima Bantuan Korban KDRT dan Anak Telantar, Kamis (19/8/2021).   
Penulis
|
Editor

Sabang, Harian Reportase — Baitul Mal Aceh (BMA) mulai memverifikasi para calon penerima bantuan atau mustahik program bantuan untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak telantar, Kamis (19/8/2021). Para calon penerima bantuan tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya Kota Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, dan Bener Meriah.

Tim dibagi dua zona, yaitu zona pertama Banda Aceh, Sabang, dan Aceh Besar dan tim kedua ke Kabupaten Bener Meriah dan Kota Lhokseumawe. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah calon penerima layak menerima bantuan atau tidak sesuai kriteria penerima zakat.

Baca Juga:  Komisi VI DPRA Gelar RDPU Raqan Baitul Mal

“Untuk pendataan calon mustahik program ini kita bekerjasama dengan dinas-dinas terkait yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dan perwakilan kabupaten/kota,” ujar Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden.

Rahmad menyebutkan, untuk jumlah mustahik sebanyak 31 orang. Dari data tersebut nantinya tim akan menganilisis dan memilah-milah beberapa orang yang layak dibantu sesuai kebutuhan dan tidak layak dibantu.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Tuntas, Berikut Daftar Nama Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2024-2029

Rahmad menambahkan, program ini sudah diadakan beberapa tahun terakhir untuk membantu mereka yang ditimpa kemalangan. Selain itu juga menindaklanjuti kesepakatan bersama dengan 23 lembaga dan instansi dalam rangka rehab rekonstruksi Aceh pascastunami.

“Baitul Mal Aceh kemudian bergerak terus melalui program-program pemberdayaan maupun bantuan insidentil,” ungkap Rahmad.

Sementara itu, tim verifikator BMA yang juga Tenaga Profesional BMA, Shafwan Bendadeh mengatakan, dari hasil sementara yang sudah diverifikasi, terdapat beberapa anak yang perlu diberikan beasiswa. Selain itu juga terdapat beberapa korban KDRT yang perlu diberdayakan ekonominya seperti pemberian modal usaha dan peralatan kerja.

Baca Juga:  How India Shifted from the largest Democracy to the largest Hypocrisy!

“Ada problem lain yang juga kami dapatkan di lapangan, yaitu kesadaran tanggung jawab menafkahi keluarga pasca bercerai. Di sini harus hadir negara untuk mengintervensi terhadap yang melanggar tanggung jawab tersebut,” imbuh Shafwan.

Terakhir, kata Shafwan negara perlu melakukan sosialisasi untuk kesadaran menafkahi keluarga, meskipun agama telah mewajibkannya. Namun perlu diperkuat lagi oleh negara. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar