Takengon, HARIANREPORTASE.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah periode 2024-2029.
Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 7 tahun 2024.
Perolehan suara Anggota DPRK Aceh Tengah yang terdiri dari 4 Dapil tersebut didominasi oleh pendatang baru, yakni berjumlah 21 orang, sementara 9 lainnya merupakan petahana.
Sembilan petahana tersebut diantaranya, Edi Kurniawan (Gerindra), Mukhlis (Golkar), Jihar Firdaus (PDIP), Ihcwan Mulyadi (PDIP), Khairul Ahadian (Demokrat), Fauzan (PPP), Susilawati (PKS), Abadi Ayus (Hanura) dan Hamdan (Nasdem).
Berikut Daftar 30 Anggota DPRK Terpilih Periode 2024-2029 :
Dapil 1 (Kecamatan Bintang, Lut Tawar, Kebayakan)
Dapil 2 (Kecamatan Pegasing, Linge, Atu Lintang, Jagong Jeget)
Dapil 3 (Kecamatan Silih Nara, Ketol, Celala, Rusip Antara)
Dapil 4 (Kecamatan Bebesen, Kute Panang dan Bies)
Demikian daftar 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2024-2029 yang dilansir dari laman Tribungayo.com, Selasa (5/3/2024).