Award Winners

Data Korban Banjir Aceh Timur Diduga Hilang dan Berubah, BNPB: Kewenangan di Pemda

Harian Reportase - Selasa, 17 Februari 2026
Data Korban Banjir Aceh Timur Diduga Hilang dan Berubah, BNPB: Kewenangan di Pemda
Anggota Badan Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Isro Sumiharjo, saat memberi penjelasan kepada awak media yang tergabung dalam Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir. Di salah satu Hotel di Idi Rayeuk, Senin, 16 Februari 2026.  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Ribuan data korban banjir di Kabupaten Aceh Timur diduga hilang dan berubah setelah proses verifikasi lapangan serta terbitnya data By Name By Address (BNBA) tahap kedua.

Sejumlah keuchik (kepala desa) mengeluhkan adanya perbedaan signifikan antara data awal dan data terbaru, mulai dari hilangnya nama korban hingga perubahan kategori kerusakan rumah.

Budiman, Keuchik Gampong Paya Naden, menyebutkan bahwa pada pendataan awal tercatat 23 rumah mengalami rusak berat. Namun dalam BNBA tahap kedua, jumlah rumah rusak berat justru bertambah menjadi 40 unit. Di sisi lain, sejumlah warga yang sebelumnya terdata mengalami rusak ringan dan rusak sedang justru tidak lagi tercantum dalam daftar penerima bantuan.

“Banyak data korban yang hilang, ada juga yang berubah dari rusak berat menjadi rusak ringan atau sedang. Warga mempertanyakan kejelasan ini,” ujar Budiman.

Baca Juga:  Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024

Hal serupa terjadi di Gampong Matang Jrok. Pada data awal tercatat sembilan unit rumah rusak berat, namun setelah verifikasi, jumlah tersebut berkurang menjadi tiga unit.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahkan ada rumah yang telah dibangun hunian sementara (huntara), tetapi dalam BNBA tahap kedua statusnya berubah menjadi rusak ringan.

Kondisi ini juga dilaporkan terjadi di Desa Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari, dan Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat. Sejumlah korban yang rumahnya mengalami kerusakan parah justru tidak lagi terdata, sementara ada nama warga yang sebelumnya tidak terdampak kini tercantum dalam daftar.

Di salah satu desa di Kecamatan Serbajadi, sebuah rumah yang dilaporkan hancur dan hanyut bahkan sempat masuk kategori rusak berat lengkap dengan dokumen pendukung. Namun dalam BNBA tahap kedua, nama pemilik rumah tersebut hilang dari daftar.

Baca Juga:  Banda Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 2025

“Awalnya ada dalam data, rumahnya rusak berat dan ada dokumen. Tetapi di BNBA kedua namanya tidak ada lagi,” ungkap Sudirman.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Badan Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Isro Sumiharjo, menjelaskan bahwa proses pendataan korban dan verifikasi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui BPBD setempat.

“BNPB hanya sebagai pendamping dan pihak yang menyalurkan dana bantuan berdasarkan data yang diajukan oleh pemerintah daerah. Kami tidak pernah membatasi jumlah data. Berapapun data yang masuk akan kami salurkan sesuai aturan,” jelas Isro kepada awak media yang tergabung dalam Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir. Senin (16/2/2026).

Baca Juga:  Revisi UU TNI dan Hantu Otoritarianisme

Isro menegaskan, BNPB tidak memiliki kewenangan mengubah atau mengurangi data korban, melainkan hanya menindaklanjuti usulan resmi dari pemerintah daerah.

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi ulang terhadap hasil verifikasi BNBA tahap kedua, guna memastikan seluruh korban banjir memperoleh haknya secara adil dan transparan.

Ketidakjelasan data dikhawatirkan akan memicu keresahan di tengah masyarakat yang masih berjuang memulihkan kondisi pascabencana.


Redaksi terus berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah daerah, guna memastikan informasi yang disajikan akurat dan berimbang.

Redaksi juga terbuka kepada semua pihak yang ingin memberikan penjelasan atau tanggapan. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh, transparan, dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar