Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Mantan Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Hadi Saputra, menyayangkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat Aceh.
“Jika keputusan ini benar-benar dijalankan, maka jelas menunjukkan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak mengindahkan berbagai protes yang telah disampaikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Bahkan, Aceh seolah dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Pusat,” ujar Hadi kepada Harianreportase.com, Senin (26/5/2025).
Hadi menambahkan bahwa pengalihan wilayah ini bukan isu baru. Sejak November 2017, Pemerintah Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil telah menyampaikan keberatan mereka dalam konsultasi publik penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Utara yang digelar di kantor Gubernur Sumut. Saat itu, Aceh memprotes karena sejumlah pulau yang selama ini berada dalam wilayahnya justru dimasukkan dalam zonasi wilayah Sumatera Utara.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—seluruhnya terletak di wilayah Singkil Utara, Aceh.
Namun kini, keempat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, lengkap dengan kode wilayah baru:
-
Pulau Panjang: 12.51.4014
-
Pulau Lipan: 12.01.40013
-
Pulau Mangkir Gadang: 12.01.40015
-
Pulau Mangkir Ketek: 12.01.40016
Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan kini resmi disahkan pada April 2025.
Hadi Saputra mengimbau Pemerintah Aceh, anggota DPD asal Aceh, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersikap tegas dalam menjaga marwah dan martabat Aceh.
“Jangan sampai kita terus-menerus diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Pusat. Kita harus bersatu mempertahankan hak-hak wilayah kita,” tegasnya.






