Award Winners

Gaji PNS Resmi Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Gaji PNS Resmi Naik, Berikut Daftar Lengkapnya
Foto : Ilustrasi  
Penulis
|

HARIANREPORTASE.com — Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I sampai IV resmi naik, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, kenaikan gaji PNS tahun 2024 terjadi di setiap golongan.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Baca Juga:  Sambut HPN, SWI Bireuen Adakan Pelatihan Jurnalistik Dasar

Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Baca Juga:  Ibrahim AS dan Komunitas- part 4

Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Demikian informasi terkait gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo, Jum’at 26 Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Bertambah 343 Orang, Vaksinasi Massal Stop Sementara

Diharapkan dengan kenaikan gaji tersebut, para Abdi Negara semakin meningkatkan etos kerja dan pelayanan menjadi lebih baik.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar