Award Winners

Irwandi Yusuf Akan Bebas Tahun Ini? Ini Kata Kuasa Hukum

Irwandi Yusuf Akan Bebas Tahun Ini? Ini Kata Kuasa Hukum
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (Doc: Nusantara)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikabarkan akan Bebas tahun ini dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Irwandi telah menjalani masa 2/3 masa pidana yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.

Melansir dari laman Serambinews, Rabu (5/10/2022), Sinyal Irwandi akan bebas dari Lapas Sukamiskin disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga SH MH saat menjadi narasumber podcast ‘Bincang Politik’ Serambi On TV di Kantor Serambi Indonesia, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:  Gubernur Ajak Pengurus BKMT se Aceh Dukung Vaksinasi Covid-19

Podcast tersebut membahas kisruh di internal PNA yang belum ada tanda-tanda damai antara kubu Irwandi dengan kubu Samsul Bahri alias Tiyong.

Dalam kesempatan itu, Haspan memberi kode bahwa Irwandi Yusuf tidak lama lagi akan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

“Yang jelas tidak terlalu lama lagi,” katanya. Dalam bulan inikah? “Belum tentu,” jawabnya merahasiakan.

Sementara itu, Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar SH yang dikonfirmasi informasi tersebut belum mau berkomentar perihal itu.

Baca Juga:  Bolehkah Kaum Perempuan Melamar Duluan?

Terkait isu yang berkembang bahwa Irwandi akan bebas tahun ini, Sayuti menilai itu sesuatu yang biasa.

Namun ia membenarkan bahwa Irwandi sudah menjalani 2/3 masa pidana.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.

Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Baca Juga:  AirAsia Indonesia Hentikan Penerbangan hingga 6 September 2021

Irwandi mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018.

Dengan begitu, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun lebih.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar