Award Winners

Bolehkah Kaum Perempuan Melamar Duluan?

Harian Reportase - Jumat, 20 Agustus 2021
Bolehkah Kaum Perempuan Melamar Duluan?
Foto: Ilustrasi.  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Harian Reportase — Ibadah menikah adalah fitrah bagi setiap umat Islam dan manusia pada umumnya. Di dalam ajaran agama Islam, pernikahan mengandung nilai pahala yang sangat besar bagi kedua insan yang melaksanakannya.

Biasanya jauh sebelum ibadah pernikahan dilangsungkan pihak laki-laki akan menghadap kepada keluarga atau wali pihak perempuan. Tujuannya untuk mengutarakan maksud si lelaki yang ingin meminang perempuan idamannya itu.

Namun bagaimana jadinya jika pihak keluarga atau wali perempuan yang datang ke pihak laki-laki? Apakah itu bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah?

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Qashash ayat 27 disebutkan:

قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

“Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

Baca Juga:  Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Sembako Murah

Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Syu’aib alaihissalam hendak menawarkan anak gadisnya kepada Nabi Musa alaihissalam. Mengenai hal ini Imam Qurthubi mengatakan seorang wali boleh menawarkan perempuan yang ia walikan kepada seorang laki-laki.

Bahkan ini merupakan tradisi yang terus dilaksanakan. Sama halnya seperti Umar bin Khaththab yang menawarkan putrinya yang bernama Hafshah kepada Abu Bakar dan Utsman bin Affan, dan Hafshah pun menawarkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu’alahi wasallam.

Menurut Imam Qurthubi, merupakan perbuatan yang baik apabila seorang wali menawarkan perempuan yang ia walikan atau perempuan itu sendiri menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh mengikuti para Salafus Saleh. [Tafsir Al-Qurthubi, juz 13, halaman 271, Maktabah Syamilah]

Baca Juga:  Tradisi Meugang, Warisan Budaya Aceh Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Imam Al-Bukhari juga pernah meriwayatkan hadis yang mengisahkan tentang kejadian saat Umar bin Khaththab menawarkan Hafshah kepada Utsman bin Affan dan Abu Bakar.

Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Umar bin al-Khaththab, ketika Hafshah menjadi janda karena Khunais bin Hudzafah as-Sahmi meninggal, ia salah seorang shahabat yang meninggal di Madinah. Maka Umar berkata, “Aku datang kepada Utsman, aku tawarkan Hafshah kepadanya, ia menjawab, “Aku akan memperhatikan keadaanku”.

Berlalu beberapa malam, kemudian ia menemuiku dan berkata, “Telah terlihat jelas bagiku bahwa aku tidak menikah saat ini”. Maka aku menemui Abu Bakar, aku katakan, “Jika engkau mau, aku nikahkan engkau dengan puteriku Hafshah”. Abu Bakar diam, ia tidak menjawab apa-apa. Aku lebih berharap kepadanya daripada Utsman.

Berlalu beberapa malam. Kemudian Rasulullah SAW meminangnya, maka aku pun menikahkannya dengan Rasulullah Saw. Lalu Abu Bakar datang seraya berkata, “Ketika engkau menawarkannya kepadaku engkau berharap kepadaku, akan tetapi aku tidak membalas”. Umar menjawab, “Ya”.

Baca Juga:  Tingkatkan Pengelolaan, YWHA Dayah Darul Quran Aceh Gelar Rapat Tahunan dan Rapat Kerja

Abu Bakar berkata, “Tidak ada yang mencegahku untuk kembali kepadamu (memberikan jawaban), hanya saja aku mengetahui bahwa Rasulullah Saw pernah menyebut tentang Hafshah. Aku tidak mungkin membukakan rahasia Rasulullah Saw. Andai Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam meninggalkannya, pastilah aku menerima Hafshah”. [HR. Al-Bukhari]

Maka, dari dalil di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa menawarkan saudari, anak perempuan atau orang yang kita walikan kepada pemuda saleh adalah perbuatan yang sesuaid dengan sunnah.

Hal ini tentu saja lebih baik daripada kita sebagai ayah membiarkan anak gadis kita dibawa pergi oleh pemuda yang bukan mahromnya setiap malam Minggu ataupun malam-malam lainnya dengan alasan ingin menjalin komunikasi (pacaran) sebelum menikah.

Namun kita harus memerhatikan sifat amanah saat menawarkan saudari, anak perempuan, atau orang yang kita walikan. Jangan sampai menjadi bahan ejekan dan gunjingan di tengah-tengah masyarakat. (mediadakwah)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar