Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 16 jenis kekerasan seksual yang mencakup kekerasan verbal, fisik, dan kekerasan seksual di dunia maya.
PMA tersebut juga mengatur penanganan korban dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Jenis kekerasan seksual
Dalam BAB 2, pasal 5 ayat 1 menyatakan, bentuk kekerasan seksual mencakup, perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik atau melalui teknologi informasi dan komunikasi kekerasan seksual meliputi:
Penanganan kekerasan seksual
Penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, diatur dalam BAB 4 pada pasal 8 ditulis satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kekerasan seksual meliputi:
Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan sesuai dalam pasal 12 ayat 3, dimana pendampingan bisa meliputi beberapa hal antara lain:
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, diatur dalam BAB VI pasal 18 ayat 1.
Dalam pasal tersebut, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dikenai sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Lalu pada ayat 2 sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pada ayat 3 jika pelaku kekerasan seksual berstatus sebagai PNS maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai disiplin PNS.
Namun jika pelaku bukan berstatus PNS, sesuai ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur penyelenggara satuan pendidikan.
Jika satuan pendidikan tidak memfasilitasi, membantu penanganan kekerasan seksual juga akan dikenai sanksi.
Pada pasal 19, sanksi administratif yang diberikan kepada satuan pendidikan antara lain:
Kapan PMA nomor 73 tahun 2022 berlaku?
PMA nomor 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya untuk melindungi siswa di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dari kekerasan seksual.
Kemenag berharap, melalui aturan yang sudah dikeluarkan tersebut bisa melindungi siswa, guru, maupun warga sekolah di bawah naungan Kemenag.(Kompas.com)