Award Winners

Jenis Kekerasan Seksual, Penanganan dan Sanksi Menurut PMA Nomor 73 Tahun 2022

Jenis Kekerasan Seksual, Penanganan dan Sanksi Menurut PMA Nomor 73 Tahun 2022
Kemenag  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 16 jenis kekerasan seksual yang mencakup kekerasan verbal, fisik, dan kekerasan seksual di dunia maya.

PMA tersebut juga mengatur penanganan korban dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Jenis kekerasan seksual

Dalam BAB 2, pasal 5 ayat 1 menyatakan, bentuk kekerasan seksual mencakup, perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik atau melalui teknologi informasi dan komunikasi kekerasan seksual meliputi:

  1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Baca Juga:  Antusiasme Masyarakat Masih Tinggi, Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Jadwal Vaksinasi Massal

Penanganan kekerasan seksual

Penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, diatur dalam BAB 4 pada pasal 8 ditulis satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kekerasan seksual meliputi:

  1. Pelaporan
  2. Perlindungan
  3. Pendampingan
  4. Penindakan
  5. Pemulihan korban

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan sesuai dalam pasal 12 ayat 3, dimana pendampingan bisa meliputi beberapa hal antara lain:

  1. Konseling
  2. Layanan kesehatan
  3. Bantuan hukum
  4. Layanan rehabilitasi

Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual

Baca Juga:  Beasiswa Sobat Bumi 2023 Diluncurkan, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, diatur dalam BAB VI pasal 18 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dikenai sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Lalu pada ayat 2 sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pada ayat 3 jika pelaku kekerasan seksual berstatus sebagai PNS maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai disiplin PNS.

Namun jika pelaku bukan berstatus PNS, sesuai ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur penyelenggara satuan pendidikan.

Baca Juga:  Seluruh Kabupaten/kota di Aceh Telah Dibentuk TPAKD

Jika satuan pendidikan tidak memfasilitasi, membantu penanganan kekerasan seksual juga akan dikenai sanksi.

Pada pasal 19, sanksi administratif yang diberikan kepada satuan pendidikan antara lain:

  1. Teguran lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Penghentian bantuan
  4. Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
  5. Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan
  6. Pendidikan pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
  7. Pencabutan tanda daftar satuan pendidikan

Kapan PMA nomor 73 tahun 2022 berlaku?

PMA nomor 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya untuk melindungi siswa di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dari kekerasan seksual.

Kemenag berharap, melalui aturan yang sudah dikeluarkan tersebut bisa melindungi siswa, guru, maupun warga sekolah di bawah naungan Kemenag.(Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar