Award Winners

Jokowi Tunjuk Bustami Hamzah Sebagai Sekda Aceh Gantikan Taqwallah

Jokowi Tunjuk Bustami Hamzah Sebagai Sekda Aceh Gantikan Taqwallah
Surat Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkup Pemerintah Provinsi Aceh. (Doc: Ist).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Bustami Hamzah SE, MSi Resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan dr. Taqwallah, MKes.

Hal itu berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkup Pemerintah Provinsi Aceh.

Surat Kepres tersebut Ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, 29 Agustus 2022, melalui Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.

Baca Juga:  Musda Lanjutan Tak Ada Kejelasan, Seluruh DPK Surati DPW PPNI Aceh

Dalam surat tersebut mengangkat Bustami, NIP 196707221996031002, Pembina Utama Muda (IV/C), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Untuk diketahui, Pria kelahiran 22 Juli 1967 merupakan orang yang sangat lama meniti karier sebagai PNS di lingkungan lembaga keuangan Pemerintah Aceh.

Dimulai dari staf biasa, Kepala Tata Usaha, Sekretaris Badan, hingga menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan akhirnya mengundurkan diri pada 30 Mei 2021.

Baca Juga:  FIFA, Qatar dan Eksposur Kemunafikan

ia juga pernah menjadi Sekretaris Baitul Mal dan Staf Ahli semasa Gubernur Zaini Abdullah.

Tapi akhirnya ia balik lagi ke lembaga keuangan menjadi kepala badan hingga akhirnya mengundurkan diri.

Putra dari pasangan M Hamzah dan Hendiah ini dikarunia dua orang anak, yakni Muhammad Syafiq Al Yasir Bustami dan Muhammad Yafiq Al Fayyadh Bustami.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh ini memiliki satu istri, yakni Mellani Subarni.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar