Award Winners

Kantor Pertanahan dan Kemenag Aceh Besar Ukur Empat Persil Tanah Wakaf

Harian Reportase - Jumat, 2 Oktober 2026
Kantor Pertanahan dan Kemenag Aceh Besar Ukur Empat Persil Tanah Wakaf
  
Bagikan:

ACEH BESAR, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan pengukuran empat persil tanah wakaf di Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Baitussalam, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan.

Dari total empat persil yang diukur, masing-masing dua persil berada di Kecamatan Kuta Baro dan dua persil lainnya di Kecamatan Baitussalam. Pengukuran tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah wakaf sebelum penerbitan sertipikat.

Baca Juga:  Aceh Masuk Daftar 17 Calon Provinsi Baru di Sumatera

Melalui pengukuran langsung di lapangan, petugas melakukan pencatatan data fisik bidang tanah untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan dalam mendukung penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerja sama kedua instansi ini mencerminkan komitmen bersama dalam mempercepat legalisasi aset wakaf melalui koordinasi dan pelaksanaan kegiatan yang tertib serta akuntabel. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperlancar proses sertipikasi sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum terkait tanah wakaf.

Baca Juga:  Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat terjaga keberadaan dan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf, sehingga aset keagamaan tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar