Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Dari 40 partai yang mendaftar ke KPU RI, hanya 17 Partai yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu pada 2024 mendatang.
“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, KPU juga menetapkan 6 Partai Lokal Aceh sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
Keenam partai lokal tersebut adalah
Untuk Aceh, Partai peserta pemilu 2024 berjumlah 23 Partai Peserta Pemilu, 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal.