Award Winners

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Doc: kompas.com)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Dari 40 partai yang mendaftar ke KPU RI, hanya 17 Partai yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu pada 2024 mendatang.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  Banda Aceh ikrarkan Pemilu 2024 yang Bermartabat dari Arena Car Free Day

Berikut Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 :

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Bulan Bintang (PBB)
  3. Partai Buruh
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Garuda
  7. Partai Gelora
  8. Partai Gerindra
  9. Partai Golongan Karya (Golkar)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  14. Partai Nasdem
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca Juga:  Persawahan Seunagan Timur Alami Kekeringan, SiGAP Desak Pemda Bertindak

Selain itu, KPU juga menetapkan 6 Partai Lokal Aceh sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

Keenam partai lokal tersebut adalah

  1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira),
  2. Partai Darul Aceh (PDA),
  3. Partai Nanggroe Aceh (PNA),
  4. Partai Aceh (PA),
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS),
  6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).

Untuk Aceh, Partai peserta pemilu 2024 berjumlah 23 Partai Peserta Pemilu, 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar