Award Winners

LEMKASPA: Penghapusan JKA, Legislatif dan Eksekutif “Beek Lagee China Saboeh Geudong”

LEMKASPA: Penghapusan JKA, Legislatif dan Eksekutif “Beek Lagee China Saboeh Geudong”
Ketua LEMKASPA Aceh, Samsul Bahri, M.Si  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian ReportaseLemkaspaPemerintah Aceh pada tahun 2022 telah menghapuskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dialokasikan melalui anggaran APBA sebesar 2.2 juta untuk premi kesehatan rakyat Aceh.

Penghapusan anggaran kesehatan JKA menurut Samsul ketua Lemkaspa sudah melalui proses yang melibatkan lembaga Eksekutif dan Legislatif. Dalam pembahasan anggaran tersebut tentu ada deal-dealan antara pihak DPR dan Pemerintah Aceh mengenai skema penggunaan anggaran dari sebelumnya diperuntukan untuk JKA, kemudian dialihkan sektor lain. Jumat, (18/03/2022).

Menurut Samsul, penghapusan JKA dengan alasan masyarakat miskin di Aceh telah memiliki Jamin Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak bisa menjadi indikator meniadakan JKA untuk masyarakat miskin Aceh. Belum tentu semua masyarakat miskin di Aceh memiliki kartu
JKN dan KIS.

Baca Juga:  Sanusi Madli Berduka Atas Ledakan Sumur Minyak di Ranto Peureulak

“Asumsi DPRA dan Pemerintah Aceh yang bahwa 2.1 juta masyarakat miskin di Aceh sudah ditanggung oleh pemerintah pusat, hal ini akan menjadi pertanyaan besar sejauh mana program kesehatan nasional menjamin secara penuh hak masyarakat miskin di Aceh,” ungkap Samsul.

Selama ini, tambah Samsul banyak kasus pengguna kartu JKN-KIS menuai masalah disaat masyarakat hendak mengakses kesehatan. “Seharusnya DPR dan Pemerintah Aceh jeli dalam melihat persoalan-persoalan dilapangan terkait dengan pelayanan kesehatan, bukan berasumsi, kemudian mengambil keputusan,”

Baca Juga:  Ibunda Ketua PWI Aceh Timur Meninggal, Sanusi Madli Sampaikan Belasungkawa

Samsul, juga menambahkan kebijakan penghapusan jaminan kesehatan aceh (JKA) jelas merugikan masyarakat ditengah keterpurukan ekonomi Aceh saat ini. JKA salah satu program unggulan Aceh dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada masyarakat miskin, apabila dihapus maka masyarakat akan menanggung beban.

“Jangan sampai masyarakat akan beranggapan Eksekutif dan Legislatif Lagee China Saboeh Geudong,” kata Samsul.

Dilanjutkan Samsul, Apalagi ada pernyataan resmi dari Muhammad MTA, juru bicara pemerintah Aceh, yang bahwa penghapusan JKA 2022, anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk pokir dewan sebasar Rp 900 miliar.

Baca Juga:  6 Tahapan Pendaftaran CPNS 2023 Yang Perlu Diketahui

Dalam hal ini pihak DPRA dan Pemerintah Aceh harus menyampaikan secara detil kepada rakyat terkait polemik penghapusan JKA, serta upaya-upaya lain terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Disisi lain, lanjut Samsul, apabila penghapusan JKA murni usulan dari pihak pemerintah Aceh itu sendiri, maka kepemimpinan Nova Iriansyah akan cap sebagai pengkhianat terhadap rakyat Aceh selama menjabat sebagai Gebernur.***

Bagikan:

Tinggalkan Komentar