Award Winners

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

MK Tolak Gugatan  Batas Usia Capres Cawapres
Mahkamah Konstitusi. (Dok: Ist)  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda beserta sejumlah Kepala Daerah.

Oleh karena itu, Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  Seringkali Manusia Lupa Diri

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut Pembentukan UUD 1945 soal syarat Capres Cawapres, dalam runutannya itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU dalam hal ini DPR.

MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

Untuk diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Baca Juga:  Gampong Bangka Rimueng Gelar Maulid Nabi

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Berita ini ditayangkan, sidang gugatan batas usia capres cawapres masih berlangsung. (Detik.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar