Award Winners

Muhammadiyah Aceh Bentuk Koperasi Mentari Nanggroe

Muhammadiyah Aceh Bentuk Koperasi Mentari Nanggroe
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh mengadakan rapat persiapan pembentukan Koperasi “Mentari Nanggroe”. di Sekretariat PWM Aceh, Selasa (25/7/2023).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)  Aceh mengadakan rapat persiapan pembentukan Koperasi “Mentari Nanggroe” yang nantinya akan dikelola oleh Majelis UMKM. Rapat berlangsung di Sekretariat PWM Aceh, Selasa (25/7/2023).

Ketua PWM Aceh, A. Malik Musa dalam keterangannya mengatakan, dengan pembentukan  koperasi diharapkan dapat menjadi wadah dalam memberdayakan perekonomian para anggota, yang akan mengusung konsep gotong royong dan kesejahteraan bersama.

“Amanah Musywil Muhammadiyah meminta kepada majelis UMKM untuk membentuk wadah koperasi. Jadi sebagai pemahaman terhadap aturan yang ada, maka tahap awal kita mengikuti  penyuluhan dari Dinas Koperasi dan UMKM Aceh tentang  proses pembentukan  koperasi,” kata A. Malik Musa.

Baca Juga:  Dinas UKM Aceh Adakan Bimtek bagi Wirausaha Pemula dari Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang

Malik Musa mengatakan, nantinya koperasi PWM Aceh akan membentuk pengurus dan membuka beberapa bidang usaha  serta menyusun program program jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.

“Setelah kepengurusan terbentuk kita akan mengurus perizinan pendirian koperasi melalui  notaris dan juga Kementerian Hukum dan HAM. Setelah sah berdiri sebagai badan hukum,  tahap awal kita akan melakukan  sosialisasi dan memperkenalkan koperasi ini,” ucapnya.

“Tahap awal kita akan menyalurkan minyak goreng dengan harga yang lebih murah dari harga pasar dan juga mengajukan pengurusan izin kepada Pertamina untuk menyalurkan gas 3 Kg kepada masyarakat dan anggota koperasi,” ucap Malik Musa.

Baca Juga:  Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Malik Musa menjelaskan,  ketentuan pasal 25 ayat 1 UU Koperasi tahun 1992 menjelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

“Adapun manfaat pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan  masyarakat,  juga peningkatan pelayanan  yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh koperasi,” pungkas Malik Musa. (Sayed M. Husen)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar