Award Winners

Paska Putusan MK, Gibran Berpeluang Menjadi Cawapres Prabowo

Paska Putusan MK, Gibran Berpeluang Menjadi Cawapres Prabowo
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Ist)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Paska keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (16/10/2023), putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo berpeluang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024 mendatang.

Dalam putusannya, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama orang tersebut berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Saat ini, Gibran adalah seorang pejabat publik yang dipilih langsung melalui pemilu, yakni sebagai Wali Kota Solo. meskipun Gibran masih berusia 36 tahun, namun yang bersangkutan tercatat sebagai kepala daerah yang dipilih langsung.

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 Paling Lambat 10 Maret 2023

Dengan demikian, Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres dan berpeluang menjadi cawapres Prabowo.

MK juga mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin,(16/10/2023). dilansir Kompas.com

MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga:  Kesalahan Cetak Ayat Al-Qur'an Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag

Dewan Pembina Gerindra Gelar Pertemuan

Menanggapi hal itu, sejumlah petinggi Partai Gerindra merapat ke rumah Ketua Umum, Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam

“(Ada) rapat dewan pembina,” kata Anggota DPP Dewan Pembina Partai Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan saat akan masuk ke rumah Prabowo, Senin (16/10/2023

sejumlah petinggi yang masuk rumah pribadi Prabowo setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Deklarasi Prabowo Gibran

Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengaku, mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 30 Perwira, Termasuk Wakapolda Aceh, Ini Nama Namanya

Deddy menyebut, hal ini seiring putusan MK yang memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

“Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu,” kata Deddy, Senin (16/10/20230, dilansir tribunnews.com

Menurutnya, rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

“Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun, Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak kita lihat saja,” ungkapnya

Bagikan:

Tinggalkan Komentar