Award Winners

Kesalahan Cetak Ayat Al-Qur’an Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag

Kesalahan Cetak Ayat Al-Qur’an Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag
Kemenag  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kesalahan cetak ayat Al-Qur’an pada lembaran mushaf Al-Qur’an yang diterbitkan Badan Wakaf Al-Qur’an  (BWA) kembali beredar di media sosial.

Kesalahan cetak itu tepatnya pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna.

Informasi Kesalahan cetak ayat Al-Qur’an ini juga sebelumnya telah beredar pada April 2022. Saat itu, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan.

Baca Juga:  Pendaftar Bantuan Dana Pendidikan Santri dari BMA Mencapai 30 Ribu Orang

Melalui siaran pers Nomor: B-761/LPMQ.01/HM.02/04/2022, saat itu, Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi menyampaikan bahwa Mushaf Al-Qur’an tersebut adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.

“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” demikian dikutip dari siaran pers tertanggal 13 April 2022.

Baca Juga:  Gubernur Dukung Pelaksanaan Balap Sepeda Internasional “Tour de Sabang”

Dalam rilis itu disebutkan juga bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.

“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: [email protected], untuk diganti dengan mushaf Al-Qur’an yang sudah benar,” tutupnya, sebagaimana dilansir dari laman kemenag.go.id, Kamis (6/10/2022).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar