Award Winners

Pelaku Korupsi Westafel Pantas Dihukum Mati

Pelaku Korupsi Westafel Pantas Dihukum Mati
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase – Subdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan, Hal ini mendapat apresiasi dari Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh.

“Pertama kami ingin menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah meningkatkan status pengusutan pengadaan wastafel Disdik Aceh dari penyelidikan ketahap penyidikan, artinya kasus ini telah menunjukkan perkembangan,” ujar Aktivis Lemkaspa Aceh, Sanusi Madli, Sabtu (5/3/2022).

Sanusi melanjutkan, kasus korupsi pengadaan westafel ini merupakan kasus yang sangat menyanyat hati masyarakat Aceh, mengingat kasus itu terjadi ditengah pandemi covid-19 dan dilakukan oleh lembaga pendidikan.

Baca Juga:  Kasus Wastafel Disdik Aceh, Polda Sita Fee Pinjam Pakai Perusahaan

“Kasus ini patut menjadi perhatian bersama mengingat kasus ini terjadi ditengah rakyat dilanda musibah pandemi dan dilakukan oleh lembaga yang seharusnya menjadi teladan dan bersih dari segala hal yang tidak bermoral, karena lembaga pendidikan adalah lembaga terhormat, disana orang orang yang mengurusi pendidikan dan masa depan Aceh berada,” terangnya.

Dinas Pendidikan merupakan lembaga yang mengurusi bidang pendidikan karena itu sangat disesalkan bila perbuatan amoral dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi tameng dan pihak yang berada digarda terdepan dalam memberantas korupsi melalui pendidikan.

Baca Juga:  Ibunda Ketua PWI Aceh Timur Meninggal, Sanusi Madli Sampaikan Belasungkawa

Karena itu, kata dia, sangat wajar bila ada usulan untuk diberikan hukuman mati kepada para pelaku yang terbukti melakukan korupsi, apalagi kasus ini terjadi ditengah rakyat dilanda musibah, bukan malah menunjukkan empati, namun diduga mencari keuntungan dibalik musibah.

“Kita sesalkan sekali, seharusnya dinas pendidikan menjadi teladan, salah satu lembaga yang bertanggung jawab terhadap masa depan generasi Aceh, sekarang bagaimana mereka mengkampanyekan anti korupsi sementara dugaan dugaan tindak pidana korupsi ada dimereka, karena itu sangat pantas bila kemudian ada yang mengusulkan para pelaku untuk dijerat hukuman mati,” imbuh Sanusi.

Baca Juga:  WHO : Tingkat Positif Covid Di Seluruh Provinsi di Indonesia di Atas 20 Persen, Kecuali Aceh

Sanusi berharap, Dinas pendidikan terus melakukan pembenahan diri dan perbaikan diri, terutama dari sisi moral para punggawanya, mengingat dinas pendidikan adalah salah satu dinas yang paling menentukan bagaimana generasi Aceh kedepan.

“Jika ingin melihat bagaimana generasi Aceh kedepan, maka lihatlah pihak pihak yang mengurusi pendidikan, karena pendidikan merupakan kunci perubahan, semoga disdik Aceh semakin berbenah dan bermoral,” harap sanusi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar