Award Winners

Puluhan ASN di Abdya Nikmati Bansos, Pj Bupati Minta Dikembalikan

Harian Reportase - Senin, 23 Januari 2023
Puluhan ASN di Abdya Nikmati Bansos, Pj Bupati Minta Dikembalikan
Foto : Ilustrasi  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Blangpidie, HARIANREPORTASE.com —  Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ikut menikmati dana bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat Bupati Abdya, Darmansyah, Senin (23/1/2023).

Darmansyah mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat perintah agar sejumlah uang yang diterima harus dikembalikan oleh puluhan ASN tersebut.

Sementara Kepala Dinas Sosial Abdya Yusan Sulaidi menyebutkan ada 50 pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya menerima bantuan bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.

Baca Juga:  DPD Merekomendasikan 13 Nama Calon Anggota BPK RI, Putra Aceh Salah Satunya

“Kita surati keuchik (kepala desa) sesuai alamat PNS tersebut, karena keuchik yang tahu warganya,” katanya.

Yusan juga menerangkan, PNS yang sudah telanjur menerima Bansos wajib mengembalikan dana itu ke kas negara sesuai dengan kode billing yang diberikan Kementerian Sosial.

“Kita tidak tahu PNS yang menerima bantuan itu, sebab data yang dikirim oleh Kementerian Sosial hanyalah nama dengan alamat tempat tinggal. Tidak dicantumkan tempat berdinas sehingga kita tidak tahu,” kata Yusan Sulaidi.

Baca Juga:  Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang, Wamen Ossy: Wujud Peningkatan Pelayanan Publik

Ia menyebutkan, dana yang harus dikembalikan ke kas Negara bervariasi sesuai lama dana diterima dan bentuk bantuan yang diterima.

“Ada PNS yang harus mengembalikan dana mencapai tiga juta rupiah lebih, berarti dia sudah terima bantuan selama tiga tahun,” katanya.

Adanya PNS penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) terungkap setelah Kementerian Sosial menyurati gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Besaran Bantuan Yang Akan Diberikan Pemerintah untuk Pekerja dan Guru Honorer

Dalam surat itu Menteri Sosial Tri Rismaharini memerintahkan seluruh PNS penerima bantuan agar mengembalikan dana itu. (kompas.com).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar