Award Winners

Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Kembali Digugat

Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Kembali Digugat
Mahkamah Konstitusi. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia capres cawapres yang telah menimbulkan polemik kembali digugat oleh dua mahasiswa, yakni Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah, serta ikut juga dua advokat, yakni Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

Mereka menggugat ke MK agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres yang sebelumnya telah diputuskan MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK, Senin (6/11/2023).

Dalam gugatannya, mereka juga mengajukan permohonan provisi yaitu agar MK memerintahkan pihak terkait dalam hal ini KPU untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.

Baca Juga:  Disdik Dayah Banda Aceh Serahkan Hewan Qurban Kepada BKPRMI

“Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketntuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tenatng Pemilihan Umum,” pinta Ilham Maulana dkk.

“Sudah sepatutnya Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk pengambilan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditunda hingga mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan agenda Pengambilan Putusan Mahkamah,” ucap pemohon yang memberikan kuasa kepada Ecoline Situmorang dkk.

Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Baca Juga:  Pendidikan dan Kemerdekaan

Akhirnya, MK memutuskan suara Anwar, Guntur, dan Manahan yang menang. Putusan itu menuai polemik dan 9 hakim MK akhirnya dilaporkan ke MKMK oleh banyak pihak.

Untuk diketahui, gugatan di atas menambah daftar panjang permohonan sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya diajukan oleh warga Solo dan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

“Bahwa dikarenakan Pemilu Tahun 2024 telah sampai pada Tahap Pendafatran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun demikian perkara a quo masih diperksa oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, maka demi menjaga marwah konstitusi UUD 1945, maka Para Pemohon mengajukan Putusan Sela dalam Provisi,” demikian bunyi gugatan yang diajukan Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo.

Baca Juga:  BMA Verifikasi Calon Mustahik Program Bantuan Korban KDRT dan Anak Telantar

Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.

Mereka mengajukan permohonan provisi sebagai berikut:

1. Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 huruf q UU RI No. 17/2017 : “Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo;

2. Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.

MKMK akan memutuskan perkara sidang etik terhadap Anwar Usman dan kawan kawan pada Selasa (7/11/2023), sehari sebelum KPU menetapkan Capres Cawapres, yakni Rabu (8/11/2023). (Detik.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar