Award Winners

Zaini Yusuf Dituntut 6 Tahun Penjara

Zaini Yusuf Dituntut 6 Tahun Penjara
Tersangka Zaini Yusuf ketika digiring oleh jaksa menuju mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Kajhu. Foto: (Dokumen: Kejari Banda Aceh)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Adik kandung Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini Yusuf atau yang akrab disapa Bang M dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

JPU menuntut Zaini Yusuf 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran AWSC 2017.

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf berupa pidana Penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta,” kata Jaksa melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharijal.

Baca Juga:  BMA Verifikasi Calon Mustahik Program Bantuan Korban KDRT dan Anak Telantar

Sementara terdakwa lainnya yakni Mirza bin Ramli dituntut 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Bang M ditetapkan sebagai tersangka pada 7 september 2022, dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (19/9/2022).

Bang M diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Baca Juga:  Perkuat Kompetensi Guru Madrasah, PW PGMNI Aceh Gelar Pelatihan Guru Online Bersetifikat

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Muharizal.

Muharizal menambahkan, Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.8 M berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Baca Juga:  Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Langsa Laksanakan Pembekalan PPL

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Lhong raya, Banda Aceh, 2 sampai 6 Desember 2017.

Turnamen sepak bola internasional ini diikuti oleh empat negara yaitu Timnas Indonesia, Timnas Brunei Darussalam, Timnas Mongolia, dan Timnas Kirgizstan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar