Award Winners

Zaini Yusuf Dituntut 6 Tahun Penjara

Harian Reportase - Selasa, 24 Januari 2023
Zaini Yusuf Dituntut 6 Tahun Penjara
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Adik kandung Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini Yusuf atau yang akrab disapa Bang M dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

JPU menuntut Zaini Yusuf 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran AWSC 2017.

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf berupa pidana Penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta,” kata Jaksa melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharijal.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Sementara terdakwa lainnya yakni Mirza bin Ramli dituntut 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Bang M ditetapkan sebagai tersangka pada 7 september 2022, dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (19/9/2022).

Bang M diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Baca Juga:  Musda Lanjutan Tak Ada Kejelasan, Seluruh DPK Surati DPW PPNI Aceh

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Muharizal.

Muharizal menambahkan, Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.8 M berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Baca Juga:  Dinas UKM Aceh Adakan Bimtek bagi Wirausaha Pemula dari Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Lhong raya, Banda Aceh, 2 sampai 6 Desember 2017.

Turnamen sepak bola internasional ini diikuti oleh empat negara yaitu Timnas Indonesia, Timnas Brunei Darussalam, Timnas Mongolia, dan Timnas Kirgizstan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar