Award Winners

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Ilustrasi perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.(Doc: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah tidak asing lagi dimasyarakat, namun masih banyak yang belum mengetahui perbedaan keduanya.

Terutama bagi masyarakat yang saat ini hanya memiliki satu BPJS saja, yakni BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan saja.

Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan apakah sama?

Itulah salah satu pertanyaan yang juga kerap mencuat terkait kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kalangan pembaca.

Karena itu, artikel ini akan menjawab hal tersebut dengan mengulas informasi seputar perbedaan kedua jenis BPJS ini.

Dasar hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca Juga:  Tugas Berat Pj Gubernur adalah Membangkitkan Aceh dari Kehancuran di Segala Bidang

Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan dari sisi definisi kepesertaannya.

Baca Juga:  Penghinaan dan Intoleransi

Artinya, semua orang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Praktis, sebenarnya kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib dimiliki.

Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tidak boleh hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Lebih lanjut, Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. Adapun BPJS sebagaimana dimaksud adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7 UU BPJS menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. BPJS bertanggung jawab kepada Presiden.

Berikut Perbedaan kedua jenis BPJS tersebut

Perbedaan ini terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS.

Baca Juga:  Dinas PUPR Aceh Timur Didesak Untuk Publis Daftar Penerima Rumah Bantuan dan Rehab

Pasal 6 aturan tersebut menegaskan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:

  • jaminan kecelakaan kerja;
  • jaminan hari tua;
  • jaminan pensiun;
  • jaminan kematian; dan
  • jaminan kehilangan pekerjaan.

Fungsi BPJS Kesehatan dipertegas lagi pada Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sementara Pasal 9 ayat (2) memandatkan, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Nomor kedua BPJS ini apakah sama?

Tentu saja berbeda karena keduanya adalah instansi yang berbeda. Kartu kedua BPJS ini juga tidak sama.

Sumber : Kompas.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar