Award Winners

Pj Gubernur Aceh Keluarkan SE Tentang Pengendalian BBM Subsidi, Berikut Rinciannya

Pj Gubernur Aceh Keluarkan SE Tentang Pengendalian BBM Subsidi, Berikut Rinciannya
Foto : ilustrasi. pertamina.com  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.

SE tersebut mulai berlaku sejak Ahad (1/1/2023) kemaren, demikian disampaikan oleh Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur, sebagaimana dilansir dari laman esdm.acehprov, Selasa (3/1/2023).

Dalam SE Gubernur Aceh tersebut, terdapat 6 ketentuan pendistribusian BBM subsisi solar (Bio Solar).

Pertama, kenderaan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari.

Kedua, kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan 40 liter/unit kendaraan/hari.

Ketiga, kendaraan umum/barang roda 4 paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari.

keempat kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari.

kelima kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.

keenam kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.

Untuk pemenuhan pembagian kebutuhan bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) tersebut kepada kendaraan yang disebutkan di atas, kata Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, PT Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu tadi, sesuai alokasi yang ditetapkan BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program “Subsidi Tepat” .

Baca Juga:  Menpan RB Minta Pemerintah Siapkan Anggaran Untuk Tenaga Honorer

Untuk pelaksanaan Surat Edaran ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Aceh, diminta melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat.

Sedangkan untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, TNI Polri, dilarang gunakan jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Bio Solar), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Selanjutnya untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang, dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning dasar dengan tulisan hitam dapat menggunakan jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Bio Solar), kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Bagi pengguna jenis BBM Tertentu Solar (Bio Solar) untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, wajib melampirkan surat rekomendasi dari satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK).

Baca Juga:  Pon Yahya Dilantik Sebagai Ketua DPRA, Sanusi Madli Ucapkan Selamat

Kemudian, pembelian jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) dengan menggunakan dirigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin ketiga SE ini, dengan disertai surat Rekomendasi dari Instansi/SKPK terkait.

Penerbitan surat rekomendasi sebagaimana pada poin 3 dan 4, mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Tertentu.

“SE Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar (Bio Solar) di Wilayah Aceh itu, sudah diberlakukan, Pertamina di SPBU sejak Minggu (1/1) kemarin,” kata Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur yang didamping Kabid Migasnya, Darma kepada Serambinews.com, Senin (2/1/2023) sore usai pertemuan dengan Sales Area Manajer PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Arwin Agustri Nugraha, Sales Branch Manager Rayon I Aceh, Stalena Putra, Sales Branch Menager Rayon II Aceh, Hadyan , di ruang rapat Kadis ESDM Aceh.

Baca Juga:  Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia yang Masuk ADWI 2021, Salah Satunya Aceh

SE Gubernur Aceh tersebut, dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak serta memperhatikan kecukupan kuota jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di wilayah Aceh, diperlukan strategi dalam pengendalian pendistribusiannya, agar tepat sasaran, berkeadilan dengan ketentuan.

SE Ini, juga disampaikan kepada Para Bupati/Walikota se Aceh, Para Kepla SKPA, Sales Areal Meneger Aceh Pertamina (Persero), Ketua Hiswanmamigas, Ketua Kadin Aceh, Ketua Organda Aceh dan seluruh masyarakat Aceh.

Sedangkan tembusannya ditujukan kepada Kemendagri, Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas di Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar