Award Winners

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Foto : Ilustrasi Tes CPNS, PPPK. (Doc: Ist/Setkab)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal lengkap seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimulai pada september 2023 mendatang.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Nur Hasan mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah.

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” terangnya di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dikutip dari website BKN, berikut jadwal lengkap pelaksanaan CPNS 2023:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023

Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023

Pengumuman Pascasanggah: 17-23 Oktober 2023

Penarikan data final:24-26 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023

Baca Juga:  Soga Biliyan Jaya Pimpin IKA PGMI UIN Ar Raniry

Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023

Masa Sanggah: 18-20 November 2023

Jawab Sanggah: 18-22 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023

Pengumuman Pascasanggah: 22-27 November 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023

Penarikan data final: 4-5 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024

Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024

Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 11-17 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari – 17 Maret 2024

Syarat daftar CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga:  Sejarah dan Makna Semboyan Tut Wuri Handayani

Sementara itu, untuk syarat daftar PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan jabatan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Cara daftar akun SSCASN

Sebelum mengikuti proses seleksi, pelamar harus mendaftar terlebih dahulu melalui portal SSCASN.

Sementara untuk pelamar yang sudah memiliki akun, maka pelamar sudah bisa melakukan login portal SSCASN.

Kemudian, untuk mendaftar akun seleksi CASN caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Baca Juga:  ADI Dewan Dakwah Aceh Gelar Tasyakuran Angkatan Ketujuh

2. Isi kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

3. Setelah itu semua, tulis kode Captcha yang muncul di laman tersebut. Lalu, klik “Lanjutkan”.

4. Lengkapi data yang diperlukan dan selanjutnya pelamar harus melakukan unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.

5. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.

6. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.

7. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

8. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Apabila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.

Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelamar hanya boleh memilih satu jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing. (kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar