Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal lengkap seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimulai pada september 2023 mendatang.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Nur Hasan mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah.
“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” terangnya di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Dikutip dari website BKN, berikut jadwal lengkap pelaksanaan CPNS 2023:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
Pengumuman Pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
Penarikan data final:24-26 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
Masa Sanggah: 18-20 November 2023
Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
Pengumuman Pascasanggah: 22-27 November 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 11-17 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari – 17 Maret 2024
Syarat daftar CPNS 2023
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara itu, untuk syarat daftar PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan jabatan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Cara daftar akun SSCASN
Sebelum mengikuti proses seleksi, pelamar harus mendaftar terlebih dahulu melalui portal SSCASN.
Sementara untuk pelamar yang sudah memiliki akun, maka pelamar sudah bisa melakukan login portal SSCASN.
Kemudian, untuk mendaftar akun seleksi CASN caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isi kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
3. Setelah itu semua, tulis kode Captcha yang muncul di laman tersebut. Lalu, klik “Lanjutkan”.
4. Lengkapi data yang diperlukan dan selanjutnya pelamar harus melakukan unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
5. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.
6. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.
7. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
8. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Apabila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.
Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelamar hanya boleh memilih satu jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing. (kompas.com)