Award Winners

Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan dalam sidang etik kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Terbukti rencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  Shalat Idul Adha 100 Ribu Yang Sempat Viral di Nj, Amerika Serikat Ternyata Tidak Benar

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” lanjutnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

Baca Juga:  Jika Geuchiknya Ke Medan, Masyarakat Harus Bergerak

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Baca Juga:  Polda Aceh : Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Booster

Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan bagi Sambo.

Paska Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Sambo memilih bungkam dengan wajah memerah.

Sambo memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk banding.

Paska divonis hukuman mati, sambo menyerahkan buku hitamnya kepada pengacaranya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar