Award Winners

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Harian Reportase - Sabtu, 20 Juli 2024
Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan
  
Penulis
|
Bagikan:

Pantee Bidari, HARIANREPORTASE.com — Kepolisian Sektor Pantee Bidari, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Jum’at, (19/07/2024) sore menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/05/VII/2024/Aceh/Atim/Polsek Pantee Bidari, tanggal 12 Juli 2024.

Kapolsek Pantee Bidari Ipda Saiful Bahri mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh Nyak Dhien, 26 tahun, warga Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan terlapor Azhar, 35 tahun, warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:  Baitul Mal Aceh Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Usaha Individu 2025, Berikut Daftar Penerimanya

“Setelah pihak pelapor dan terlapor dipertemukan, kami melakukan mediasi bersama. Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Kapolsek.

Disebutkan, pihak pelapor (Nyak Dhien) tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara terlapor (Azhar) berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Menurutnya, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” sebut Kapolsek.

Dikatakan, penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Regenerasi Kepemimpinan, Dayah DQA Lantik Pengurus Struktural Periode 2025–2028

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.” Terang Saiful.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar