Award Winners

Praktik Suap dalam PMB, Ini Batas Minimal Resmi Uang Pangkal di Unila

Praktik Suap dalam PMB, Ini Batas Minimal Resmi Uang Pangkal di Unila
Wakil Rektor VI bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung (Unila) Suharso, didampingi para Pimpinan Unila Melakukan Konferensi Pers di Kampus Unila, Minggu (21/8/2022). (Doc: unila.ac.id)  
Penulis
|
Editor

Lampung, HARIANREPORTASE.com – Wakil Rektor VI bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung (Unila) Suharso mengatakan, batas minimal uang pangkal PMB jalur mandiri di Fakultas Kedokteran adalah Rp 250 juta.

“Berdasarkan SK rektor yang sudah ditetapkan, batas minimal uang pangkal ini adalah Rp 250 juta,” kata Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022) siang.

Suharso menyampaikan, uang pangkal itu adalah pendapatan resmi Unila yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Orangtua dipersilahkan melebihi jumlah tersebut, dan itu adalah pendapatan sah Unila,” kata Suharso.

Baca Juga:  Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh

Sementara itu, ketentuan batas kuota mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri ditetapkan berdasarkan keputusan rapat tim penerimaan mahasiswa baru di tahun ajaran yang akan berjalan.

Suharso melanjutkan, Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.

“Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan,” kata Suharso

Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya

“Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang,” tutup Suharso

Baca Juga:  USK Miliki Tanggungjawab Terhadap Kualitas Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).

KPK menyatakan terdapat celah korupsi dalam sistem penerimaan tersebut. Dalam hal ini, orangtua bisa menyerahkan sejumlah uang di luar ketentuan yang dibayarkan sesuai mekanisme universitas.

Diketahui, dalam konstruksi kasus yang dijabarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, selama proses penerimaan mahasiswa baru, Rektor Unila Karomani diduga aktif terlibat menentukan kelulusan peserta.

Baca Juga:  Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 79 Masjid di Aceh Besar, 1 Juli 2022, Ustaz Mufakhir Muhammad Minta Umat Segera Taubat

“KRM memerintahkan HY (warek I) dan BS (kabiro perencanaan) serta melibatkan MB (ketua senat) untuk turut menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua calon mahasiswa,” kata Ghufron dilansir Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Ghufron juga menyatakan, jika ada orangtua mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang diluar biaya resmi yang telah ditentukan universitas.

Kasus ini disesalkan banyak pihak karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan prilaku dan praktek praktek illegal.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar