Award Winners

Tak Perlu Restu Kemendagri, Pj Kepala Daerah Dapat Mutasi hingga Pecat ASN

Tak Perlu Restu Kemendagri, Pj Kepala Daerah Dapat Mutasi hingga Pecat ASN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Tito Karnavian. (Doc: Setkab).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Penjabat (pj), pelaksana tugas (plt), maupun penjabat sementara (pjs) Kepala daerah dapat melakukan mutasi hingga memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) tanpa restu atau izin dari Kemendagri.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022.

SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Pada poin 4 SE tersebut dijelaskan, Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Baca Juga:  Dewan Dakwah Aceh kirim 34 Dai dan Daiyah Kafilah Dakwah ke Pedalaman Aceh dan Sumut

Berikut bunyi poin 4 SE tersebut:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pencairan Insentif Imum Mukim Menunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Para Kepala Daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Namun demikian, tetap harus menyampaikan laporan ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Profil Syekh Yusuf al-Qaradawi

“Ya, benar,” kata Benny dikutip dari detik, Jumat (16/9/2022).

Namun, Benny mengatakan khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar