Award Winners

Tenaga Honorer Tidak Jadi Diberhentikan, Pemerintah Rumuskan Opsi Jalan Tengah

Tenaga Honorer Tidak Jadi Diberhentikan, Pemerintah Rumuskan Opsi Jalan Tengah
Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si. (Doc: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer tidak jadi diberhentikan, saat ini pemerintah sedang merumuskan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan honorer ini.

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan tidak akan memberhentikan tenaga honorer sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga honorer.

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Anas dalam siaran pers, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Anas mengatakan, jalan tengah dibutuhkan agar pelayanan public tidak terganggu, serta beban anggaran tidak bertambah.

“Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” lanjutnya.

Baca Juga:  Dewan Dakwah Aceh Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut Anas, tenaga honorer telah berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Atas dasar itu pemerintah akan mencari solusi terbaik.

Terkait hal ini, Kemenpan-RB akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN.

Mantan Kepala LKPP itu menerangkan, untuk menyelesaikan persoalan ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, namun harus melibatkan banyak instansi terkait secara kolektif, dan kolaborasi.

Baca Juga:  Mengetuk Pintu Langit

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ucap Anas.

Saat ini terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian PANRB menargetkan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

Namun Presiden Jokowi meminta ada jalan tengah terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023. Sebab kata Jokowi, saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga:  Ratusan Peserta FASI Aceh Besar Antusias Ikuti Perlombaan

“Tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik. Karena ada yang masih di provinsi itu masih ribuan, di kabupaten/kota itu ratusan (tenaga honorer). Angka-angka yang perlu kita pikirkan bersama,” ujarnya dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang digelar di Balikpapan, dikutip dari laman kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Tenaga honorer tidak jadi diberhentikan menjadi kabar gembira bagi para pejuang birokrasi dan layanan publik, namun yang perlu digaris bawahi adalah opsi ini belum sepenuhnya final.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar