Award Winners

Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi dari Jawa Barat ke Singapura, Berawal dari Iming-Iming Rp10 Juta

Harian Reportase - Kamis, 17 Juli 2025
Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi dari Jawa Barat ke Singapura, Berawal dari Iming-Iming Rp10 Juta
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. (Foto: Dokumen Polda Jabar).  
Penulis
|
Bagikan:

Bandung, HARIANREPORTASE.com – Kasus perdagangan bayi di Jawa Barat berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang kehilangan bayinya setelah dijanjikan uang Rp10 juta oleh pelaku.

Penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil menyelamatkan enam bayi yang hendak dijual ke luar negeri, salah satunya ke Singapura. Kasus ini terungkap berkat kerja keras tim dari Polda Jabar dalam membongkar jaringan sindikat perdagangan orang (TPPO) yang ternyata telah beroperasi sejak tahun 2023.

Modus: Adopsi Tanpa Ribet, Bayi Dijual Lewat Facebook

Pelaku utama yang diidentifikasi berinisial AF, berperan sebagai “pencari korban” melalui media sosial, salah satunya Facebook. AF menyasar perempuan hamil yang sedang berada dalam kondisi sulit. Kepada korban, AF mengaku ingin mengadopsi bayi secara “mudah dan cepat”, dengan dalih belum memiliki anak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkap, komunikasi antara pelaku dan korban berlangsung intens. AF menjanjikan uang Rp10 juta kepada korban setelah melahirkan, namun yang diberikan hanya Rp600 ribu untuk biaya persalinan. Setelah bayi lahir, pelaku langsung membawa bayi tersebut dengan menyertakan KTP dan Kartu Keluarga milik orang tua bayi, seolah-olah proses adopsi telah legal.

Baca Juga:  Daftar Provinsi Dengan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

“Setelah bayinya dibawa, korban sadar ia tidak mendapat uang seperti yang dijanjikan, akhirnya ia melapor ke polisi,” ujar Hendra, Rabu (17/7/2025), dilansir dari TribunJabar.id.

Jaringan Internasional, 13 Orang Diamankan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Jawa Barat, tetapi telah menyalurkan bayi hingga ke Singapura. Dari operasi ini, polisi telah mengamankan 13 orang, namun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AF.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, terutama di Singapura,” tambah Kombes Hendra.

Miris dan Mengkhawatirkan

Kasus ini mengundang keprihatinan luas, mengingat bayi yang tidak berdosa dijadikan objek perdagangan. Modus pelaku yang menyamar sebagai orang yang ingin mengadopsi, tapi sebenarnya menjual bayi demi keuntungan, menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus membongkar jaringan sindikat ini hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan lebih banyak anak-anak yang menjadi korban.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia berupa penjualan bayi yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, enam bayi berhasil diselamatkan dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Profil Fitriany Farhas, Pj Bupati Perempuan Pertama di Aceh

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut diduga telah menjual sedikitnya 24 bayi, dengan sebagian besar diduga dikirim ke Singapura.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan di luar negeri. Saat ini tengah dilakukan pengembangan kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang sudah berada di Singapura,” ujar Kombes Pol. Surawan, Selasa (15/7/2025).

Bayi-bayi korban umumnya berusia 2 hingga 3 bulan. Sebelum dikirim ke luar negeri, mereka dirawat oleh para pelaku dan dipersiapkan dokumen administrasi palsu.

“Kami mengamankan lima bayi dari Pontianak yang telah dilengkapi dokumen untuk dikirim ke Singapura, serta satu bayi lainnya diamankan di wilayah Tangerang,” lanjut Kombes Pol. Surawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2023. Tim Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengidentifikasi dan membongkar modus operandi sindikat perdagangan orang yang beroperasi lintas provinsi dan negara. Modus yang digunakan melibatkan perekrutan ibu hamil, perawatan bayi, penampungan, dan pembuatan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri.

Baca Juga:  Kebakaran Misterius di Aceh Timur, Pemilik Rumah Hilang Lalu Muncul Tengah Malam

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa lima dari enam bayi yang diselamatkan dipindahkan ke Mapolda Jabar dari Pontianak melalui penerbangan via Bandara Soekarno-Hatta, sementara satu bayi lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek.

“Dalam kasus ini, kami menangkap 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas merekrut ibu hamil, ada yang merawat bayi, menampung, serta mengurus dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Berbagai barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen identitas palsu, paspor, dan akta kelahiran yang diduga digunakan dalam praktik ilegal ini. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna menelusuri seluruh jaringan pelaku, termasuk yang berada di luar negeri, dengan melibatkan kerja sama lintas lembaga dan instansi, termasuk Interpol.

Kasus ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan manusia, khususnya perdagangan bayi yang merupakan kejahatan internasional yang sangat kejam.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar