Award Winners

Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. (Doc: Humas Polda Aceh)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.

Selain itu, Mantan Keuchik tersebut juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

Baca Juga:  Akibat Banjir, Jembatan Di Jeungki, Peureulak Terputus

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, (29/8/2022).

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan merugikan negara sebesar Rp438,012 juta. (*)

Baca Juga:  Gubernur Aceh Terima Audiensi Hakim Agung RI

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.

Baca Juga:  Pelajari Sejarah dan Lembaga Pendidikan, Santri Dayah DQA Study Tour ke Tiga Negara

“Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021,” ujar Sony.

Sony juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp438.012.000.

“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000,” terangnya singkat, Jumat (12/11/2021) di Mapolda Aceh. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar