Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku pencurian, menunjuk Advokat Nourman sebagai kuasa hukum mereka.
Nourman menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari dugaan tindak pidana pencurian dan pengancaman yang disebut lebih dahulu terjadi. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak hanya berfokus pada akibat yang timbul di akhir kejadian.
“Fokus perkara ini bukan semata pada putusnya lengan seseorang, tetapi bagaimana peristiwa itu bermula. Ada dugaan pencurian, pengejaran oleh warga, perlawanan menggunakan senjata tajam, hingga terjadinya pergelutan. Seluruh rangkaian peristiwa itu harus dilihat secara menyeluruh,” kata Nourman kepada Harianreportase.com, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga, kejadian bermula ketika pemilik rumah memergoki dua orang yang diduga hendak melakukan pencurian pada malam hari. Saat diteriaki, keduanya berusaha melarikan diri. Namun, salah seorang yang berinisial BT (52) diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam ketika hendak diamankan warga.
Dalam situasi yang berlangsung cepat tersebut, terjadi pergelutan antara warga dan terduga pelaku. Saat pergelutan berlangsung, BT diduga beberapa kali mengayunkan senjata tajam ke arah warga sehingga memicu upaya pembelaan diri. Peristiwa itu kemudian berujung pada putusnya lengan BT.
Menurut Nourman, sedikitnya tiga warga nyaris menjadi korban pembacokan dalam insiden tersebut.
“Ada beberapa warga yang hampir terkena sabetan senjata tajam. Fakta ini penting untuk didalami karena menunjukkan adanya ancaman nyata yang dihadapi warga saat berusaha mengamankan pelaku,” ujarnya.
Nourman juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa BT diduga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga residivis dan pernah menjalani hukuman pidana. Bahkan terdapat informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian lain beberapa hari sebelumnya. Tentu hal ini perlu diverifikasi dan didalami oleh penyidik,” katanya.
Menurut dia, keberadaan pelaku dan kelompoknya selama ini disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga Kajhu, lanjutnya, hidup dalam kekhawatiran akibat maraknya aksi pencurian dan tindak kejahatan lain yang diduga dilakukan secara berulang, baik oleh pelaku perseorangan maupun kelompok.
“Selama ini masyarakat hidup dalam ketakutan. Banyak warga memilih diam dan tidak berani melakukan perlawanan karena pelaku diduga tidak hanya satu orang. Ada kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarga mereka,” ujarnya.
Nourman menambahkan, kliennya juga telah membuat laporan terkait dugaan pencurian dan pengancaman yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Namun, menurutnya, laporan itu hanya merupakan bagian dari keseluruhan perkara yang sedang ditangani.
Ia menegaskan bahwa warga Kajhu siap memberikan keterangan sebagai saksi guna menjelaskan kronologi kejadian yang mereka saksikan secara langsung.
“Warga yang berada di lokasi siap menjadi saksi. Mereka melihat langsung rangkaian peristiwa yang terjadi dan dapat menerangkan bahwa tidak ada penganiayaan sebagaimana yang disebutkan dalam laporan tersebut. Yang terjadi adalah upaya warga mengamankan terduga pelaku yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam,” kata Nourman.
Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh saksi, alat bukti, dan kronologi kejadian secara menyeluruh serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, yakni seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tutupnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan pelaksanaan kaidah jurnalistik.