Award Winners

Ajudan Perwira Narkoba Aceh Dilaporkan ke Propam, Diduga Lakukan Ancaman Ekstrem

Harian Reportase - Selasa, 21 April 2026
Ajudan Perwira Narkoba Aceh Dilaporkan ke Propam, Diduga Lakukan Ancaman Ekstrem
Kantor Hukum Nourman & Partner, yang beralamat di Jl. Prof. Ali Hasyimi No.9a, Lamteh, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. (Foto: Dokumen advokatnourman.com)  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Dugaan tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan ekstrem yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian mencuat ke publik.

Seorang warga Kabupaten Pidie berinisial ZK resmi melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 27 Maret 2026 melalui mekanisme pengaduan masyarakat (dumas) secara daring.

Laporan itu langsung mendapat respons cepat. Tak lama setelah pengaduan diajukan, korban dipanggil oleh Bidang Propam Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut awal.

Kuasa hukum korban, Advokat Nourman, melalui keterangan tertulis kepada Harianreportase.com, Selasa (21/4/2026), mengapresiasi langkah cepat tersebut.

Menurutnya, kliennya saat ini sangat membutuhkan perlindungan hukum sekaligus jaminan rasa aman di tengah tekanan yang dialami.

Baca Juga:  ERPA Ditengah Badai Aksi Tolak Kenaikan BBM

Dalam laporan yang disampaikan, terlapor berinisial Brigadir FF disebut merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Direktur Narkoba Polda Aceh. Korban mengaku dirinya bersama keluarga menerima ancaman serius yang berulang kali disampaikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Ancaman yang disampaikan sangat ekstrem, termasuk ancaman penganiayaan hingga mencederai fisik korban,” ujar Nourman, mengutip keterangan kliennya.

Tidak hanya itu, korban juga mengungkapkan bahwa intimidasi turut melibatkan anggota keluarga terlapor. Bahkan, ayah terlapor diduga pernah melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik ayah korban.

Situasi semakin memprihatinkan ketika terlapor disebut pernah menyatakan dirinya kebal hukum dan tidak takut terhadap atasan di institusi kepolisian. Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran korban terkait adanya dugaan penyalahgunaan kedekatan dengan pihak tertentu.

Baca Juga:  Harga Gabah Tembus 6.500, Petani di Madat Bersyukur

Di sisi lain, kondisi kesehatan korban juga menjadi perhatian serius. ZK diketahui menderita hemofilia, yakni gangguan pembekuan darah yang membutuhkan penanganan medis khusus. Dalam kondisi tertentu, ia harus mengonsumsi obat pereda nyeri kuat berdasarkan resep dokter.

Namun, menurut kuasa hukum, kondisi tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan fitnah terhadap korban.

“Klien kami dituduh sebagai pengedar obat terlarang, padahal obat yang dikonsumsi adalah bagian dari terapi medis. Tuduhan ini semakin menambah tekanan psikologis yang dialami,” jelas Nourman.

Baca Juga:  Ners Rody : Pencandu Narkoba Umumnya Berusia 11 Sampai 24 Tahun

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan gangguan psikologis.

Pihak kuasa hukum mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta meminta perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap korban maupun terlapor dikabarkan masih berlangsung.

Nourman juga mengingatkan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum aparat yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.

“Penegakan disiplin harus menjadi prioritas. Oknum seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra kepolisian yang saat ini sedang berbenah,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar