HARIANREPORTASE.com — Mulai tahun 2026, siswa Taman Kanak-kanak (TK) akan menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun, yang akan diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi semua kalangan.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Setiap siswa TK akan menerima bantuan Rp450.000 per tahun melalui program PIP.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, total alokasi anggaran PIP mencapai Rp13,36 triliun yang disalurkan kepada 18,59 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) hingga 22 September 2025, dana yang telah tersalurkan mencapai Rp5,89 triliun untuk 10,42 juta siswa, atau sekitar 44 persen dari total penerima.
Meskipun ketentuan resmi untuk jenjang TK belum diumumkan, diperkirakan syaratnya akan serupa dengan jenjang SD–SMA.
Berikut syarat umum yang kemungkinan berlaku:
Sambil menunggu petunjuk teknis resmi dari Kemendikdasmen, berikut langkah pendaftaran yang mengacu pada mekanisme PIP jenjang SD–SMA:
Dengan adanya PIP bagi siswa TK, diharapkan tidak ada lagi anak usia dini yang terhalang untuk mendapatkan pendidikan karena kendala ekonomi. Program ini menjadi langkah penting menuju pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.
Mending buat sekolah gratis anak negri dari TK sampai universitas, dari pada pembagiannya GK merata PIP dll batuan siswa