Award Winners

Anak TK Bisa Dapat Dana PIP Rp450.000 Mulai 2026, Begini Cara Daftarnya

Harian Reportase - Jumat, 24 Oktober 2025
Anak TK Bisa Dapat Dana PIP Rp450.000 Mulai 2026, Begini Cara Daftarnya
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). (Dok: Ist)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Mulai tahun 2026, siswa Taman Kanak-kanak (TK) akan menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun, yang akan diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi semua kalangan.

“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.

Besaran Bantuan

Setiap siswa TK akan menerima bantuan Rp450.000 per tahun melalui program PIP.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, total alokasi anggaran PIP mencapai Rp13,36 triliun yang disalurkan kepada 18,59 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga:  Meraih Kemulian dengan Infakkan Harta

Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) hingga 22 September 2025, dana yang telah tersalurkan mencapai Rp5,89 triliun untuk 10,42 juta siswa, atau sekitar 44 persen dari total penerima.

Syarat Penerima PIP TK

Meskipun ketentuan resmi untuk jenjang TK belum diumumkan, diperkirakan syaratnya akan serupa dengan jenjang SD–SMA.
Berikut syarat umum yang kemungkinan berlaku:

  1. Siswa aktif dari keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima PKH/KKS.
  2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan rapor.
  3. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) diutamakan. Jika belum memiliki, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Termasuk anak yatim/piatu, putus sekolah yang kembali belajar, terdampak bencana, atau peserta pendidikan nonformal.
Baca Juga:  FAKSI Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Proyek 13 M dan 29 M di Aceh Timur

Cara Daftar PIP untuk Siswa TK

Sambil menunggu petunjuk teknis resmi dari Kemendikdasmen, berikut langkah pendaftaran yang mengacu pada mekanisme PIP jenjang SD–SMA:

  1. Siapkan berkas: KK, Akta Kelahiran, KKS atau SKTM, rapor, dan surat keterangan dari sekolah.
  2. Daftar melalui sekolah tempat anak terdaftar.
  3. Sekolah mencatat dan mendaftarkan data siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Calon penerima dapat mengecek status PIP melalui laman resmi: https://pip.dikdasmen.go.id
Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 5

Dengan adanya PIP bagi siswa TK, diharapkan tidak ada lagi anak usia dini yang terhalang untuk mendapatkan pendidikan karena kendala ekonomi. Program ini menjadi langkah penting menuju pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.

Bagikan:

1 Komentar pada “Anak TK Bisa Dapat Dana PIP Rp450.000 Mulai 2026, Begini Cara Daftarnya”

  1. Naning Hendarti berkata:

    Mending buat sekolah gratis anak negri dari TK sampai universitas, dari pada pembagiannya GK merata PIP dll batuan siswa

Tinggalkan Komentar