Award Winners

Dua Pelaku Penembakan Bos Rental Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Harian Reportase - Selasa, 25 Maret 2025
Dua Pelaku Penembakan Bos Rental Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Dua pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak divonis penjara seumur hidup.

Kedua pelaku tersebut merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya juga dipecat dari anggota TNI.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir dari kompas.com, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari prajurit TNI.

“Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” ungkap Arif.

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Daftar Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 di 37 Provinsi

Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Krinologi Kejadian

Dilansir dari Tempo, Selasa (25/3/2025), berikut kronologi penembakan terhadap bos rental mobil.

Penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL menyedot perhatian masyarakat. Berita tentang sidang yang digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi sorotan, terutama ketika hakim memeriksa 3 terdakwa yang mengungkap bagaimana ‘dinginnya’ serangan mematikan dilakukan.

Anak dari almarhum korban Ilyas Abdurrahman, Rizki Agam Syahputra yang berada di lokasi penembakan, menyebut gestur Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo ketika menembak ayahnya mengingatkan dia pada gaya seorang mafia Italia.

“Terlihat jelas di video, mohon Izin Yang Mulia, terdakwa satu memang menembak layaknya mafia Italia, sambil merokok,” ujar Rizki di depan majelis hakim.

Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Lestari, Pemerintah Aceh Terapkan Kebijakan TAPE

Sebelum di Sukolilo Pati, Honda Mobilio Putih Milik Bos Rental Mobil Terlacak di Banten Hingga ke Sumatera.

Tiga terdakwa anggota TNI AL tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Penembakan itu terjadi pada Kamis dini hari 2 Januari 2025 di depan toko Indomaret, Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penembakan berawal dari pemilik rental yang curiga mobilnya dibawa kabur dan berusaha mengejarnya.

Ternyata mobil sewaan itu ada di tangan anggota TNI AL.

Sebenarnya dalam pengejaran sebelumnya, terduga penggelap mobil sudah menodongkan pistol, sehingga Ilyas minta bantuan ke Polsek Cinangka, namun ditolak oleh petugas.

Bagaimana kronologi kejadiannya?

Berdasarkan paparan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, 10 Februari 2025, kejadian diawali dari keinginan Sersan Satu Rafsin Hermawan mempunyai mobil.

26 Desember 2024:

Sersan Satu Rafsin Hermawan mengirim pesan kepada Sersan Satu Akbar Adil minta tolong dicarikan mobil Honda Brio atau Honda Jazz tanpa BPKB

29 Desember 2024:

Akbar bicara kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tentang order dari Rafsin. Bambang lalu menghubungi seseorang bernama Hendri.

1 Januari 2025:

Hendri menyuruh Ajat Sudrajat menyewa mobil Honda Brio oranye bernomor B 2696 KZO di CV Makmur Jaya Renta Mobil selama 3 hari.

Terjadi kesepakatan pembayaran mobil tersebut. Akbar Adil mentransfer Rp40 juta untuk menguasai mobil rental itu. Akbar dan Rafsin kemudian membawa Brio, sedangkan Bambang membawa Daihatsu Sigra.

Baca Juga:  Kasus “Kardus Durian” Mencuat Kembali

Pada saat bersamaan, pemilik rental mobil menyadari 2 dan 3 GPS yang dipasang di mobil sudah tidak aktif. Satu GPS yang aktif menunjukkan mobil di Pandeglang.

Ilyas Abdurrahman dan 2 anaknya serta beberapa temannya mencoba mengejar kendaraan dan bertemu di daerah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Namun tujuh orang ini gagal mengambil mobil karena Akbar dan Rafsin berhasil lolos, setelah Bambang mengacungkan pistol.

Ilyas kemudian melapor ke Polsek Cinangka, Serang, Banten untuk minta pendampingan, namun ditolak karena mengira mereka pihak leasing.

2 Januari 2025

Rombongan Akbar Adil berhenti di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. Tanpa mereka duga, rombongan Ilyas bisa melacak keberadaan mobil Brio curian tersebut.

Sempat terjadi adu argumen di depan toko Indomaret, sebelum akhirnya Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo melepaskan tembakan mengenai dada dan bahu Ilyas serta temannya, Ramli, luka-luka.

6 Januari 2025:

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan 3 anggota TNI AL terlibat penambakan bos rental mobil Ilyas. Ia mengaku mendapat informasi penembakan berawal dari pengeroyokan terhadap mereka.

Namun pernyataan adanya pengeroyokan itu dibantah oleh anak Ilyas, Rizki Agam.

8 Januari 2025:

Kapolsek Cinangka Ajun Komisaris Asep Iwan Kurniawan beserta 2 petugas piket Brigadir Deri Andriani dan Brigadir Kepala Dedi Irwanto dimutasi ke bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polda Banten karena menolak melayani permintaan Ilyas.

3 Maret 2025:

Dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, diputar video rekaman CCTV detik-detik penembakan. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo ketika menembak terlihat sambil merokok.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar