Award Winners

Kasus “Kardus Durian” Mencuat Kembali

Kasus “Kardus Durian” Mencuat Kembali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kasus “Kardus Durian” Mencuat Kembali, kasus yang sempat menyeret nama Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar ini lama tak terdengar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya tidak sulit menemukan perbuatan korupsi.

“Saya ingin mengingatkan, jangan pernah berpikir bahwa kalau KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi,” kata Firli dikutip dari kompas.com, Rabu (2/11/2022)

Firli mengatakan, bahwa pengungkapan suatu kasus berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, bukan agenda dadakan yang memiliki tujuan tertentu, ini murni upaya penegakan hukum.

Baca Juga:  Trans Meudiwana Lahirkan Legacy Baru Kemajuan Pariwisata Aceh

Kasus “Kardus Durian” Mencuat Kembali

Belakangan ini, KPK semakin menjadi sorotan, salah satu penyebabnya adalah ketika Ketua KPK Firli menyebut kasus “kardus durian” menjadi perhatian lembaga antirasuah.

Menurutnya, perhatian tetap diberikan KPK meski perkara itu terjadi pada 2014 silam.

“Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah tu, yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:  Polri Buka Rekrutmen Perwira SIPSS Lulusan D4, S1, S2 Tahun 2023

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap KPK yang akan membuka kembali kasus kardus durian.

Imron menyebut PBNU mempersilakan dan siap mengawal KPK mengusut kembali kasus lawas yang menjadi perhatian publik.

“Karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat,” kata Imron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/10/2022).

Namun demikian, Imron membandingkan sikap KPK mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Tanah Bumbu yang menyeret Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.

Baca Juga:  Dyah: Kolaborasi dan Sinergi Kunci Utama Majukan UMKM Aceh

Kasus itu terjadi pada 2011. Sementara kasus kardus durian yang menyeret nama Muhaimin Iskandar terjadi pada 2014.

Terkait hal ini, Imron meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.

“Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat saudara Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014),” ujar Imron dilansir dari lama kompas.com.

Masyarakat berharap, Kasus ini dapat segera dituntaskan, agar tidak ada pihak yang dirugikan terutama menjelang pemilu di 2024 mendatang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar