Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Pengurus Wilayah Syarikat Islam (PW SI) Aceh menyayangkan tindakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan, Salmi, SE, yang dinilai telah melakukan intervensi terhadap lembaga pendidikan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan, menyusul pemberhentian Ustaz M. Andri Fikri, Lc, M.Pd dari jabatannya sebagai Koordinator Pengasuh MUQ.
Polemik bermula dari penegakan disiplin oleh Ustaz Fikri terhadap salah seorang santri berinisial FF, yang kedapatan membawa telepon genggam tanpa izin—salah satu pelanggaran berat di lingkungan MUQ.
Ironisnya, FF diketahui merupakan anak dari Plt Kadisdik Dayah, sehingga tindakan penegakan disiplin tersebut justru berujung pada pemberhentian sementara Ustaz Fikri.
Langkah tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk PW SI Aceh. Ketua PW SI Aceh, Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H, menyebut tindakan itu sebagai bentuk arogansi pejabat publik yang tidak dapat dibenarkan.
“Ini bentuk intervensi yang mencoreng marwah pendidikan Dayah. Seharusnya pejabat publik menjadi teladan, bukan malah mencampuri urusan internal lembaga pendidikan,” tegas Zulmahdi Hasan yang juga Presidium IKAHES UIN Ar-Raniry, melalui keterangan tertulis kepada Harianreportase.com, Rabu (22/10/2025).
Zulmahdi mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mencopot Salmi, SE dari jabatannya sebagai Plt Kadisdik Dayah Aceh Selatan guna menjaga independensi lembaga pendidikan Islam dari kepentingan pribadi maupun politik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lembaga seperti MUQ Aceh Selatan memiliki otonomi dalam penegakan disiplin berdasarkan ketentuan yang sah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
“Dayah, pesantren, dan madrasah adalah lembaga pendidikan pembentuk karakter. Jangan dicampuri oleh kepentingan luar. Apalagi hanya karena seorang santri yang melanggar aturan—siapapun dia,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran PW SI Aceh, pelanggaran berat di lingkungan MUQ Asel sudah memiliki standar dan norma yang jelas, di antaranya membawa HP tanpa izin, sering keluar malam tanpa izin, lalai shalat berjamaah, tidak mengikuti ujian marhalah, hingga chatting dengan santriwati non-mahram.
MUQ Aceh Selatan sendiri selama ini dikenal sebagai lembaga pencetak hafiz dan hafizah terbaik di wilayah tersebut. Ustaz M. Fikri yang juga menjabat Ketua PC SI Aceh Selatan, dinilai telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam membina para santri.
Meski pada akhirnya, akibat besarnya tekanan publik, Ustaz Fikri dikembalikan ke posisinya semula, namun kegaduhan yang timbul akibat tindakan Plt Kadisdik Dayah dinilai telah mencoreng integritas lembaga pendidikan.
“Kembalinya Ustaz Fikri adalah hal yang positif, tapi kejadian ini meninggalkan preseden buruk. Para guru bisa merasa terancam saat menegakkan disiplin. Ini sangat berbahaya bagi masa depan pendidikan karakter santri,” pungkas Zulmahdi.
PW SI Aceh menegaskan bahwa keteladanan seorang pejabat publik sangat diperlukan, bukan justru menciptakan konflik dan ketidaknyamanan di lingkungan pendidikan.
Demi menjaga wibawa Dayah sebagai pilar pendidikan Islam di Aceh, mereka menegaskan kembali tuntutan agar Plt Kadisdik Dayah Aceh Selatan segera dicopot dari jabatannya.
Polemik internal Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan yang sempat mencuat di media sosial akhirnya berakhir damai. Seluruh pihak sepakat menyudahi perbedaan melalui pertemuan kekeluargaan yang digelar di Kantor Bupati Aceh Selatan, Senin (20/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Yayasan Kamarsyah, Plt. Kadis Dayah Salmi, Plt. Kepala UPTD MUQ Ismail, Direktur MUQ T.M. Ridho Agung, perwakilan dewan guru, serta Ustaz M. Andri Fikri. Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat dan tim asistensi.
Ketua Yayasan menyatakan bahwa seluruh persoalan telah diselesaikan secara baik, dengan fokus ke depan adalah pembenahan manajemen dan peningkatan mutu pendidikan.
Ustaz M. Andri Fikri menegaskan bahwa surat pemberhentiannya telah dibatalkan dan aturan disiplin di lingkungan MUQ tetap akan ditegakkan sebagaimana mestinya.