Award Winners

Jokowi Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari KPU Dengan Tidak Hormat

Harian Reportase - Rabu, 10 Juli 2024
Jokowi Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari KPU Dengan Tidak Hormat
  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.

Pemberhentian itu dilakukan melalui keputusan presiden, yang mulai berlaku sejak Selasa (9/7/2024).

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:  Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

Ari menjelaskan, pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujarnya

Untuk diketahui, Sebelumnya DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama, BKPRMI Aceh Kunjungi Rektor UIN Ar Raniry

DKPP memutuskan Hasyim dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU.

KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

Keputusan penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024

Bagikan:

Tinggalkan Komentar