HARIANREPORTASE.com – Sebanyak 23 Perguruan Tinggi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per Kamis (25/5/2023).
Pencabutan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan aduan masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Dr. Lukman, S.T., M.Hum.
“Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” kata Lukman, dikutip dari kompas.com, Senin (5/6/2023).
Lukman mengatakan, perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya disebabkan oleh berbagai factor, diantaranya melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.
“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif,” lanjutnya.
Berikut daftar wilayah 23 perguruan tinggi yang dicabut izinnya :
LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten): 5 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta): 1 perguruan tinggi
Lukman menjelaskan, LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya.
Bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.
“Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” ujarnya.
Jumlah perguruan tinggi di Indonesia
Lukman membeberkan, total terdapat 4.231 perguruan tinggi di Indonesia hingga akhir Maret 2023.
Ribuan perguruan tinggi itu memiliki 29.324 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa.
Pihaknya pun memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, LLDikti bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi agar sesuai ketentuan.
Penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan melalui proses akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT).
Sedangkan penjaminan mutu program studi melalui akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Seharusnya bijaksana jika ada beberapa pengaduan dari beberapa mahasiswa tapi ngorbanin mahasiswa ribuan, bgaimana solusinya
Katanya kampus merdeka.dan belajar berkelanjutan, bisa2 magasiswa yg sdah sidang skripsi dan mahasiswa yg betul2 mau belajar, jika ada kesalahan lebih baik jangan ditutup tapi pantau terus menerus jangan bosen pembinaan, atau taruh orang dikty disetiap kampus