Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar Lakukan Peninjauan PTP di Desa Bineh Blang

Harian Reportase - Senin, 12 Januari 2026
Kantor Pertanahan Aceh Besar Lakukan Peninjauan PTP di Desa Bineh Blang
  
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com — Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan peninjauan lapangan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Peninjauan lapangan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan PKKPR, guna memperoleh data faktual serta gambaran nyata kondisi lahan di lapangan. Tim melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diajukan, termasuk kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar berupaya memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan secara tepat, akurat, dan objektif. Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan serta mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.

Selain itu, peninjauan lapangan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebijakan tata ruang di Kabupaten Aceh Besar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar