Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh Timur kini menemukan titik terang. Tiga instansi kunci, yakni Kantor Pertanahan (Kantah), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, sepakat bergandengan tangan untuk menuntaskan hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat penerbitan sertifikat.
Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat koordinasi virtual yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh. Dari Aceh Timur, hadir Kepala Kantor Pertanahan, Zulkhaidir, SE, MM, didampingi Kepala Tata Usaha, Yuslizar, SE. Turut bergabung Kepala Kemenag Aceh Timur, H. Salamina, S.Ag, MA, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kemenag Aceh Timur tersebut menandai terbentuknya sinergi lintas sektor untuk mempercepat proses administrasi. Fokus utamanya adalah menyederhanakan alur legalitas tanah wakaf agar terlindungi secara hukum dan segera bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Dengan sertifikat, status hukumnya menjadi kuat sehingga pemanfaatannya lebih terjamin,” ujar Zulkhaidir dalam rapat tersebut.
Kolaborasi tiga instansi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menuntaskan target sertifikasi tanah wakaf di Aceh Timur. Langkah bersama tersebut diyakini mampu memangkas birokrasi, memperkuat perlindungan hukum, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.






