Oleh: Dr. Taufik A Rahim, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi Aceh
Pada dasarnya kekuasaan politik dan pemerintahan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan modern, ini berfungsi serta bertujuan untuk menciptakan kondisi perubahan kehidupan secara holistic. Hal ini selaras dengan keinginan dan target politik kekuasaan negara terhadap menjadikan merdeka serta beradab dalam konteks filosofis “the wealth of nation”, negara adil, makmur dan sejahtera, idealnya menjunjung tinggi aturan undang-undang, aturan hukum, menghargai dan menghormati hak azasi manusia, berkeadilan sosial, secara beradab dan berperikemanusiaan.
Karenanya prinsip dasar ini, semestinya dalam konteks demokrasi politik modern, kekuasaan politik yang diperoleh dari praktik elektoral dan keputusan kekuasaan berdasarkan prinsip politik modern, yaitu kekuasaan serta kedudukan politik trias politika, tetap menjunjung tinggi kamanusiaan serta hak azasi manusia.
Hanya saja pada saat kekuasaan politik dari mandate rakyat, baik secara elektoral maupun perolehan kekuasaan dari puncak kekuasaan politik, maka rakyat sebagai pemegang, pemangku kekuasaan dan kedaulatan politik termarginalkan, tereliminasi, karena kekuasaan politik menjadi sangat sentralistik, otoritarian, otokrasi. Sehingga posisi rakyat menjadi sangat bertolak belakang dari pemegang kekuasaan dan kedaulatan politik modern.
Makanya tanggung jawab kekuasaan serta jabatan politik eksekutif, legislatif dan yudikatif dikuasai oleh kepentingan politik kekuasaan dan keinginan sekelompok orang, meskipun mandate awalnya mandatnya pada kekuasaan politik rakyat.
Maka kekuasaan politik yang semakin mengedepankan kepentingan politik kekuasaan, menjadi sangat kontradiktif, berkuasa, melakukan ekspansi kekuasaan politik terhadap berbagai dimensi kehidupan, atau bidang sosial kemasyarakatan keseluruhannya, baik politik, ekonomi, sosial-budaya, keagamaan.
Demikian antar sektor dan wilayah dalam usaha mempertunjukkan bahwa, kekuasaan politik adalah segala-galanya, menafikan kaidah kebangsaan yang berbeda, wilayah yang berbeda semakin luas, dengan sistem politik yang sangat sentralistik, otoriter bahkan neo-kolonioalisme, bahkan untuk memenuhi semuanya dapat melanggar hak azasi manusia dalam kehidupan modern.
Perluasan kekuasaan, meskipun pada awalnya berbeda prinsip dan latar belakang, juga kekuasaan politik berlaku sampai ke Aceh, dimana kekuasaan politik di Aceh merupakan ekspansi kekuasaan meski awalnya tanpa sikap resmi kesepakatan Bersama, namun kemudian kekuasaan pengembangan wilayah ke Aceh menjadi keniscayaan kekuasaan, bukan hanya wilayah, manusianya, bahkan seluruh poptensi ekonomi dan sumber daya alam. Sehingga berlaku berbagai aktivitas politik yang dipaksakan terhadap seluruh aktivitas kehidupan meskipun adanya keistimewaan “semu terhadap status Aceh”. Sementara itu kekuasaan politik, jabatan eksekutif, legislatif dan yudikatif, hanya subordinat politik kekuasaan dan kebijakan, juga kekiuasaan politik merupakan “patron and clien” Pemerintah Pusat Jakarta.
Dengan berbagai sumber daya lama dan ekonomi yang dikuasai, maka secara tertulis dan terdata kuantitatif eksploitasi alam Aceh dari sumber daya alam minyak dan gas (Migas) bahkan mencapai Rp 5.216 triliun. Kemudian kompensasi dari usaha ekploitasi Migas Aceh menimbulkan perlawan dan konflik bersenjata sekitar 30-an tahun, bahkan Pasca Damai Aceh Memorandum of Understanding (MoU) 15 Agustus 2004, di Helsinki, Finlandia, juga tercatat sampai dengan tahun 2026 sekitar Rp 104 triliun.
Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan sumbangan sekitar Rp 5,216 triliun kepada Pemerintah Pusat Jakarta, belum lagi berbagai sumbangan awal lainnya serta dikorbankan untuk Negara Indonesia. Kemudian eksploiatsi dan penguasaan bahan tambang emas, batubara, nikel, biji besi dan lain sebagainya, termasuk kekuasaan terhadap penguasaan hutan dan lingkungan hidup yang dieksploitasi serta dijarah secara paksa dan penuh manipulasi, daya paksa dan, diskriminatif dan kolonialisme.
Disamping itu, berbagai kekayaan penduduk atau manusia Aceh, harta, kekayaan, tempat tinggal, nyawa dan pekerjaan serta berbagai sama sekali tidak sebanding dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dibesar-besarkan secara politik, sementara itu dana Otsus menurut BPKP semua menguap untuk kepentinganpara pemangku kekuasaan politik, pejabat publik, birokrasi dan pemegang kebijakan, serta bertendemnsi melakukan praktik korupsi berjamaah.
Demikian pula, kontradiski secara nyata Aceh sebagai predikat termiskin se-Sumatera dengan jumlah berdasarkan data BPS Provinsi Aceh per Maret 2026, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 713,78 ribu orang atau 12,34% dari total penduduk. Angka ini naik 10,40 ribu orang dibanding September 2025. Demikian juga akurasi data ini dapat saja berbeda secara realitik empiris, karena daya beli, keondisi kehidupan ekonomi yang tidak berkeadilan di Aceh, baik sektoral dan wilayah, demikian juga tingkat inflasi di Aceh sebagai wilayah tertinggi di atas rata-rata secara nasional Indonesia.
Harga kebutuhan pokok yang tinggi, ketergantungan sebagai daerah periphery/marginal ekonomi dari tetangga, menyebabkan “cost push inflation”/sisi supply dan juga “demand pull inflation” sisi demand, maka beban kehidupan rakyat Aceh menjadi sangat berat dengan berbagai konsekwensi, baik ekonomi, politik.
Selanjutnya kesulitan transportasi dengan harga tinggi, bahan bakar minyak (BBM), listrik dan gas rumah tangga harga yang jauh lebih tinggi dari ketetapan pemerintah, tanpa kepedulian pemangku kekuasaan politik dan birokrasi Aceh untuk menyelesaikan beban rakyat yang sangat kesulitan dalam kehidupan di Aceh.
Dengan demikian berbagai kontradiksi kehidupan kekuasaan politik di Aceh, memerlukan kejelasan identitas Aceh, pada butir MoU Helsinki juga ada kepeutusan politik terhadap Aceh tentang “self governance” serta “self determination”, ini mesti segera dituntaskan serta dipenuhi sebagai kesepahaman dan kesepakatan bersama Perdamaian Aceh.
Sehingga kontradiksi keuasaan politik Aceh, tidak dapat diharapkan kepada pemangku kebijakan serta kekuasaan politik serta pejabat politik, birokrasi serta pemegang jabatan saat ini yang sedang berkuasa. Karena rakyat tetap tidak mendapatkan keadilan, kemamuran serta kesejahteraan, meskipun Aceh memiliki kekayaan alam, sumber daya alam, sumber daya ekonomi, ekosistem lingkungan hidup yang dieksploitasi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Pemerintah Pusat Jakarta, kekuasaan politik sentralistik di Jakarta, oligarki dan kroni politik kekuasaan. Aceh mesti hidup Beradab, dalam kejelasan identitas Aceh.