Award Winners

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri,Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Harian Reportase - Jumat, 27 Juni 2025
Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri,Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. (Doc: Ist/Kemendikbud)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun.

“Iya, dicegah ke luar negeri. Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025), dilansir kompas.com

Langkah ini diambil setelah Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem hadir sebagai saksi.

Baca Juga:  Sempat Dibatalkan, Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pawai Takbiran. Dr. Jamaluddin Thaib Berikan Apresiasi

“Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem kepada wartawan usai diperiksa.

Dugaan Permufakatan Jahat dan Pengabaian Rekomendasi Teknis
Kejagung kini tengah mendalami adanya dugaan permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome tersebut.

Menurut Harli, pada tahun 2019 sebenarnya telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasil uji coba menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows.

Baca Juga:  12 Bank Bangkrut di Awal 2024, Berikut Daftar dan Alasannya

Namun, kajian teknis tersebut belakangan justru diganti.

“Penyidik menemukan indikasi bahwa tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome, padahal sebelumnya sudah ada rekomendasi lain,” kata Harli.

Dana Fantastis: Hampir Rp10 Triliun

Anggaran pengadaan laptop ini mencapai angka fantastis: Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek yang dilaksanakan pada periode 2019–2022 itu kini menjadi sorotan publik karena besarnya dana yang digelontorkan dan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Baca Juga:  Mahasiswa Hafiz 30 Juz, Raih Gelar Sarjana di STAI Tgk. Chik Pante Kulu

Langkah Hukum Lanjutan

Meski status Nadiem Makarim saat ini masih sebagai saksi, pencegahan ke luar negeri menandakan bahwa penyidik serius menggali peran setiap pihak dalam kasus ini. Kejagung memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Harli.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan barang di sektor pendidikan yang kerap bermasalah. Publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah akan ada nama-nama besar lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi Chromebook ini.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar