Award Winners

Pelaku Sodomi Santri di Banda Aceh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Harian Reportase - Kamis, 15 Mei 2025
Pelaku Sodomi Santri di Banda Aceh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kuasa hukum korban, Ramadhan, SH  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh resmi menetapkan pelaku sodomi terhadap seorang santri sebagai tersangka pada Selasa, 14 Mei 2025.

Pemeriksaan terhadap pelaku berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga menjelang waktu magrib.

Kuasa hukum korban, Ramadhan, SH dan Akbarul Fajri, SH, menyambut baik langkah kepolisian tersebut. Mereka menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk keadilan awal bagi korban dan keluarganya.

“Peristiwa ini adalah tindakan keji yang harus dituntaskan secara hukum. Kami mendukung proses hukum berjalan sampai tuntas,” ujar Ramadhan kepada Harianreportase.com, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga:  Kompleksitas Dunia Modern dan Solusi Islam (II)

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, ada dugaan keterlibatan pihak lain yang membiarkan perbuatan tersebut terjadi.

Diketahui, aksi pemerkosaan dilakukan bukan di tempat kos, melainkan di rumah pribadi pelaku.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki kontrol penuh atas tempat kejadian, dan seharusnya bisa mencegah perbuatan itu. Apalagi diduga ada anggota keluarga lain yang juga tinggal di rumah tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Umat Islam Harus Hijrah dari Negeri Negeri Sodom

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan hanya soal pelaku tunggal, melainkan bisa melibatkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum.

Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang terlibat, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Sebelumnya diberitakan, Seorang santriwati di Banda Aceh disekap berhari hari dan menjadi korban sodomi salah seorang siswa di Banda Aceh.

Korban, Hmr (16 tahun) di jemput oleh seorang siswa berinisial Nov (16 tahun) dari pesantrennya dan dibawa ke kamar di rumahnya di kawasan Peurada kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. Disana korban diperlakukan tidak senonoh dan disodomi oleh pelaku.

Baca Juga:  MRI Pidie Bangun Sembilan Sumur Wakaf

Saat ini korban didampingi oleh delapan orang advokat sebagai kuasa hukumnya yang terdiri dari Ona Handayani SH, Irfan Fernando, SH, , Ramadhan SH MH, Baihaqki , SH, Akbarul Fajri, SH, David SH,  Syahminan Zakaria, S.H.I, M.H dan Nourman Hidayat, SH.

Selengkapnya dilink berikut Seorang Santriwati di Banda Aceh Disekap dan Disodomi Siswa SMA

https://harianreportase.com/seorang-santriwati-di-banda-aceh-disekap-dan-disodomi-siswa-sma

Bagikan:

Tinggalkan Komentar