Pemerintah membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu meski tak lolos seleksi PPPK 2024.
HARIANREPORTASE.com – Pemerintah memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Melalui skema baru PPPK Paruh Waktu, mereka tetap memiliki peluang menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Kebijakan ini menyasar:
1. Tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN
2. Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lulus
3. Peserta yang belum mendapatkan formasi yang sesuai
Skema ini akan mulai dilaksanakan setelah seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2, selesai.
Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan delapan jabatan yang tersedia dalam skema ini:
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Masuki Akhir
Seleksi PPPK tahap 2 saat ini memasuki tahap akhir. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada 16–30 Juni 2025.
Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta telah mengikuti ujian seleksi kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025.
Materi ujian meliputi empat aspek:
1. Kompetensi Teknis
2. Manajerial
3. Sosial Kultural
4. Wawancara
Kategori Peserta Seleksi PPPK Tahap 2:
1. Tenaga non-ASN aktif minimal 2 tahun
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
3. Peserta TMS pada tahap 1
4. Peserta yang gagal administrasi CPNS 2024
5. Pelamar yang belum pernah ikut seleksi ASN
Optimalisasi Formasi Kosong
Pemerintah juga mengoptimalkan pengisian formasi kosong dengan prioritas sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (Guru dan Bidan D4)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)
3. Pegawai berkode R2 dan R3
4. Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
5. Lulusan Prajabatan atau PPG
Dasar Hukum dan Status Kepegawaian
Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 mengacu pada KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, sedangkan aturan jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan diatur khusus dalam KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024.
PPPK Paruh Waktu tetap diberikan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN, menandakan status resmi mereka sebagai bagian dari instansi pemerintah.
Info bagus
Boleh minta tolong kirim link pendaftaran nya? 🙏