Award Winners

Penjual Gadis Aceh ke Malaysia Ditangkap

Harian Reportase - Senin, 23 Juni 2025
Penjual Gadis Aceh ke Malaysia Ditangkap
Pelaku yang diduga sebagai penjual gadis aceh ke malaysia berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).  
Penulis
|
Bagikan:

Pelaku yang diduga sebagai penjual gadis aceh ke malaysia berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Setelah buron selama berbulan-bulan, pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual gadis di bawah umur ke Malaysia akhirnya berhasil diringkus.

Pelaku berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga:  Tim PKM Unsam Gelar Pelatihan Penggunaan Magic School AI Bagi Para Guru di SMAN Unggul Aceh Timur

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh di bawah komando Ipda T. Syahrizal.

Setelah diamankan, RH langsung diterbangkan ke Aceh dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Sabtu (21/6/2025).

“Benar, RH selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan baru saja tiba di Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Baca Juga:  Daftar Harga HP Samsung Terbaru Oktober 2022

Menurut Fadilah, keberhasilan penangkapan RH merupakan hasil kerja keras penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.

“Pelaku kita tangkap saat hendak terbang ke Malaysia. Kini RH telah kami amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa secara intensif,” lanjut Fadilah.

RH diduga kuat merupakan pelaku yang menjual seorang gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, ke Negeri Jiran.

Kasus ini sempat menghebohkan publik pada Desember 2024, setelah PAF yang sempat dilaporkan hilang ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia.

Baca Juga:  Jenis Kekerasan Seksual, Penanganan dan Sanksi Menurut PMA Nomor 73 Tahun 2022

Korban berhasil diselamatkan oleh sejumlah warga Aceh di sana, lalu dijemput oleh pihak kepolisian dan BP2MI untuk dipulangkan ke Aceh.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers mendatang,” tutup Fadilah.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar