Award Winners

Penyaluran Tunjangan Guru ASN-PPPK Daerah Alami Perubahan, Begini Skema Barunya

Harian Reportase - Kamis, 13 Maret 2025
Penyaluran Tunjangan Guru ASN-PPPK Daerah Alami Perubahan, Begini Skema Barunya
Foto : Ilustrasi  
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Penyaluran tunjangan guru ASN PPPK daerah mengalami perubahan, langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan.

Dikutip laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah yang selama ini penyalurannya oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Tunjangan tersebut yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga:  Menabur Cahaya di Simpang Jernih: Bripka Saifullah, Polisi yang Mengaji Bersama Anak Desa

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.

Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

Perubahan tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. Pada peraturan tersebut tertuang, bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG serta Rp 250 ribu per bulan untuk Tamsil dan langsung disalurkan ke rekening bank guru yang bersangkutan.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 13

Penyaluran tunjangan dilakukan sesuai tahapan penyaluran dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dimulai pada Maret untuk triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II.

Sedangkan untuk Triwulan III disalurkan mulai September dan Triwulan IV mulai November.

Presiden Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Siang Ini

Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan langsung penyaluran tunjangan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah. Pengumuman itu digelar siang nanti.

Baca Juga:  Hindari Perbuatan yang Merusak Hati, Daftar Khatib Jumat 23 Desember 2022 se Aceh Besar

Adapun pengumuman itu bakal digelar di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pukul 14.00 WIB.

“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah ke rekening guru,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, Kamis (23/3/2025).

Program ini disebut sebagai salah satu langkah strategis Prabowo untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang pendidikan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar