Award Winners

Perubahan Jadwal Libur Sekolah Jelang Idul Fitri 2025

Harian Reportase - Selasa, 4 Maret 2025
Perubahan Jadwal Libur Sekolah Jelang Idul Fitri 2025
Foto: Ilustrasi siswa SD. (Shutterstock/Odua Image)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Pemerintah melakukan perubahan terhadap jadwal libur sekolah menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Sebelumnya pemerintah menetapkan libur sekolah dijadwalkan mulai 26 Maret 2025, namun kini dipercepat menjadi 21 Maret 2025.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idul Fitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” kata Mu’ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:  PKS Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus Baru, Optimis Raih Kursi DPRK

Ia menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai pada 9 April 2025 di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

“Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Mu’ti menegaskan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran ini telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ungkapnya.

Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.

Baca Juga:  Aceh Diterpa 138 Bencana Sepanjang 2025, Kebakaran Permukiman Paling Tinggi

“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan peraturan tentang WFA,” tambah Mu’ti.

Berikut rincian jadwal perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025:

27 Februari – 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

6-20 Maret 2025: Kegiatan belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

21-28 Maret & 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga:  Daftar PTN dengan Status Akreditasi Unggul dari BAN-PT

9 April 2025: Kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Keputusan ini akan resmi berlaku setelah surat keputusan ditandatangani.

Masyarakat diharapkan untuk menyesuaikan jadwal perjalanan dan aktivitas berdasarkan perubahan yang telah ditetapkan.

Sumber: kompas.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar