Award Winners

Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Ancaman dan Perampasan Motor

Harian Reportase - Jumat, 18 Juli 2025
Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Ancaman dan Perampasan Motor
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (20), warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk.  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (20), warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan disertai ancaman terhadap seorang warga, yang berujung pada pengambilalihan sepeda motor milik korban.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Zakir (20), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, melaporkan insiden yang dialaminya pada Minggu, 27 April 2025.

Dipepet di Jalan, Motor Diambil, Korban Ditinggal

Kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor Honda CRF bernopol BL 5426 DBR. Ketika melintas di depan SPBU Tanah Anou, mereka tiba-tiba dipepet oleh FA dan dua rekannya yang mengendarai Honda Scoopy.

Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa USM Penerima Beasiswa KIP Ikuti Kuliah Umum Bersama Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal

“Pelaku meminta korban berhenti dan langsung memaksa meminta uang sebesar Rp100 ribu. Karena hanya memiliki Rp40 ribu, korban menyerahkannya. Namun, pelaku tetap mengambil sepeda motor milik korban,” jelas AKP Syahril, Jumat (18/07/2025).

Tak hanya itu, korban juga dipaksa ikut ke rumah pelaku. Di sana, FA kembali meminta uang. Saat korban menjawab bahwa ia tidak memiliki uang lagi, pelaku pergi membawa motor korban dan tak pernah kembali. Korban pun ditinggalkan begitu saja di rumah pelaku hingga larut malam.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Gelar Rakor Perhubungan Bersama Menhub

Merasa menjadi korban pemerasan dan perampasan, Zakir kemudian melapor ke Polsek Idi Rayeuk.

Diringkus Saat Nongkrong di Warung

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, FA akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung (keude) di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Rabu dinihari (16/07/2025).

Penangkapan dilakukan dengan dukungan personel Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Baca Juga:  Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah AKP Syahril.

Imbauan untuk Warga

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Kapolsek Idi Rayeuk mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialami atau disaksikan.

“Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110 Polres Aceh Timur. Layanan ini bebas pulsa dan aktif 24 jam setiap hari,” pungkas AKP Syahril.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar