Award Winners

33 Daerah Dapat Insentif Pengendalian Inflasi, Berikut Daftarnya

33 Daerah Dapat Insentif Pengendalian Inflasi, Berikut Daftarnya
Foto : Ilustrasi  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Sebanyak 33 daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi mendapatkan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Total nilai insentif yang digelontorkan sebesar Rp 330 miliar untuk keberhasilan penanganan inflasi periode semester I-2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, insentif tersebut diberikan kepada 33 daerah, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.

Besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan tingkat keberhasilan pemda mengendalikan inflasi.

“Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada Pemda yang berhasil menahan stabilitas harga barang di daerah,” kata dia, dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I-2023, Senin (31/7/2023).

Luky menjelaskan, kinerja pengendalian inflasi pemda dinilai berdasarkan 4 aspek. Pertama, pelaksanaan upaya pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan pemda.

Baca Juga:  Tgk Irawan Abdullah Potong Pita Buka Damasquss II, Jumlah Peserta Capai 651 Siswa

Kemudian, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, tingkat inflasi itu sendiri.

Terakhir, rasio realisasi belanja inflasi terhadap total belanja daerah.

“Dari beberapa indikator tersebut, dilakukan perhitungan nilai total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan total pagu alokasi per provinsi, kabupaten, atau kota,” tuturnya.

Melalui pemberian insentif fiskal, Pemda diharapkan dapat terus mendukung upaya pengendalian inflasi secara nasional.

Selain itu, insentif diberikan dengan tujuan mendukung serangkaian kegiatan Pemda yang dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat.

“Insentif fiskal ini diarahkan untik mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Luky.

Adapun daftar 33 daerah yang menerima insentif beserta besarannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  5 Perbedaan Antara e-KTP dengan IKD, Berikut Rinciannya

1. Provinsi DKI Jakarta, Rp 11,67 miliar

2. Provinsi Kalimantan Tengah, Rp 9,34 miliar

4. Provinsi Gorontalo, Rp 8,98 miliar

5. Kab. Aceh Barat, Rp 9,53 miliar

6. Kab. Aceh Besar, Rp 9,59 miliar

7. Kab. Aceh Selatan, Rp 9,59 miliar

8. Kab. Gayo Lues, Rp 9,51 miliar

9. Kab. Indragiri Hilir, Rp 9,49 miliar

10. Kab. Bungo, Rp 9,56 miliar

11. Kab. Merangin, Rp 10,82 miliar

12. Kab. Banyuasin, Rp 9,45 miliar

13. Kab. Ogan Ilir Rp 9,59 miliar

14. Kab. Bengkulu Utara Rp 9,68 miliar

15. Kab. Bekasi, Rp 10,02 miliar

15. Kab. Garut, Rp 10,63 miliar

16. Kab. Pangandaran, Rp 11,08 miliar

17. Kab. Jepara, Rp 9,66 miliar

Baca Juga:  Penyelewengan Dana Desa Marak Terjadi, Salah Satunya Untuk Plesiran

18. Kab. Sleman, Rp 10,02 miliar

19. Kab. Banyuwangi, Rp 12,29 miliar

20. Kab. Sintang, Rp 9,56 miliar

21. Kab. Kayong Utara, Rp 9,94 miliar

22. Kab. Sukamara, Rp 10,02 miliar

23. Kab. Minahasa Selatan, Rp 9,98 miliar

24. Kab. Halmahera Timur, Rp 10,28 miliar

25. Kab. Halmahera Selatan, Rp 9,48 miliar

26. Kab. Bangka Tengah, Rp 10,31 miliar

27. Kab. Pohuwato, Rp 9,89 miliar

28. Kota Langsa, Rp 10,84 miliar

29. Kota Gunungsitoli, Rp 8,98 miliar

30. Kota Payakumbuh, Rp 9,14 miliar

31. Kota Dumai, Rp 10,35 miliar

32. Kota Bitung, Rp 11,68 miliar

33. Kota Serang, Rp 9,00 miliar

Demikian daftar 33 daerah yang mendapatkan dana insentif fiskal dari pemerintah.

Sumber : kompas.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar