Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Sebanyak 33 daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi mendapatkan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Total nilai insentif yang digelontorkan sebesar Rp 330 miliar untuk keberhasilan penanganan inflasi periode semester I-2023.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, insentif tersebut diberikan kepada 33 daerah, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.
Besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan tingkat keberhasilan pemda mengendalikan inflasi.
“Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada Pemda yang berhasil menahan stabilitas harga barang di daerah,” kata dia, dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I-2023, Senin (31/7/2023).
Luky menjelaskan, kinerja pengendalian inflasi pemda dinilai berdasarkan 4 aspek. Pertama, pelaksanaan upaya pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan pemda.
Kemudian, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, tingkat inflasi itu sendiri.
Terakhir, rasio realisasi belanja inflasi terhadap total belanja daerah.
“Dari beberapa indikator tersebut, dilakukan perhitungan nilai total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan total pagu alokasi per provinsi, kabupaten, atau kota,” tuturnya.
Melalui pemberian insentif fiskal, Pemda diharapkan dapat terus mendukung upaya pengendalian inflasi secara nasional.
Selain itu, insentif diberikan dengan tujuan mendukung serangkaian kegiatan Pemda yang dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Insentif fiskal ini diarahkan untik mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Luky.
Adapun daftar 33 daerah yang menerima insentif beserta besarannya adalah sebagai berikut:
1. Provinsi DKI Jakarta, Rp 11,67 miliar
2. Provinsi Kalimantan Tengah, Rp 9,34 miliar
4. Provinsi Gorontalo, Rp 8,98 miliar
5. Kab. Aceh Barat, Rp 9,53 miliar
6. Kab. Aceh Besar, Rp 9,59 miliar
7. Kab. Aceh Selatan, Rp 9,59 miliar
8. Kab. Gayo Lues, Rp 9,51 miliar
9. Kab. Indragiri Hilir, Rp 9,49 miliar
10. Kab. Bungo, Rp 9,56 miliar
11. Kab. Merangin, Rp 10,82 miliar
12. Kab. Banyuasin, Rp 9,45 miliar
13. Kab. Ogan Ilir Rp 9,59 miliar
14. Kab. Bengkulu Utara Rp 9,68 miliar
15. Kab. Bekasi, Rp 10,02 miliar
15. Kab. Garut, Rp 10,63 miliar
16. Kab. Pangandaran, Rp 11,08 miliar
17. Kab. Jepara, Rp 9,66 miliar
18. Kab. Sleman, Rp 10,02 miliar
19. Kab. Banyuwangi, Rp 12,29 miliar
20. Kab. Sintang, Rp 9,56 miliar
21. Kab. Kayong Utara, Rp 9,94 miliar
22. Kab. Sukamara, Rp 10,02 miliar
23. Kab. Minahasa Selatan, Rp 9,98 miliar
24. Kab. Halmahera Timur, Rp 10,28 miliar
25. Kab. Halmahera Selatan, Rp 9,48 miliar
26. Kab. Bangka Tengah, Rp 10,31 miliar
27. Kab. Pohuwato, Rp 9,89 miliar
28. Kota Langsa, Rp 10,84 miliar
29. Kota Gunungsitoli, Rp 8,98 miliar
30. Kota Payakumbuh, Rp 9,14 miliar
31. Kota Dumai, Rp 10,35 miliar
32. Kota Bitung, Rp 11,68 miliar
33. Kota Serang, Rp 9,00 miliar
Demikian daftar 33 daerah yang mendapatkan dana insentif fiskal dari pemerintah.
Sumber : kompas.com